-
Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
-
KPK kini mengancam akan melakukan upaya jemput paksa.
-
Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan melakukan upaya jemput paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kesabaran penyidik ada batasnya.
Menurutnya, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk memaksa seorang saksi hadir jika tidak kooperatif.
“Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan sebagai undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Asep kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Asep kembali menekankan bahwa dalam proses penyidikan, kewenangan untuk melakukan upaya paksa adalah alat yang sah untuk memastikan semua pihak yang relevan memberikan keterangan.
Peringatan tersebut secara implisit ditujukan langsung kepada Muryanto Amin.
"Seperti itu, supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik, ditunggu saja," ujar Asep.
Saksi Kunci Korupsi Proyek Jalan
Pemanggilan terhadap Muryanto Amin ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Baca Juga: Ngotot Periksa Rektor USU, KPK Sebut Muryanto Amin Masuk 'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting
Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas membuat penyidik KPK siap mengambil langkah hukum yang lebih drastis untuk membuat terang perkara tersebut.
Sebelumnya, Asep mengungkap, Muryanto diduga mengetahui soal pergeseran anggaran yang diduga terjadi dalam perkara ini.
Lantaran itu, Asep menyebut pihaknya akan segera memanggil Muryanto lagi.
Muryanto juga disebut-sebut sebagai 'circle' Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting yang kini berstatus sebagai tersangka dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Untuk itu, pemeriksaan terhadap Muryanto dianggap perlu untuk mengetahui perannya dalam perkara ini. KPK menduga Muryanto menjadi seorang ahli pada penganggaran pembangunan pada proyek pengadaan jalan ini.
Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, KPK juga merasa perlu mendalami dugaan kedekatan antara Muryanto, Topan, dan Bobby.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala