News / Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penangkapan pemuda yang mengaku menjadi 'Bjorka'. Ia ditangkap atas kejahatan siber yang mengklaim mengantongi data 4,9 juta nasabah bank swasta. [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Hacker 'Bjorka' ternyata pemuda 22 tahun tak lulus SMK.

  • Ia belajar meretas otodidak dari komunitas di media sosial.

  • Motifnya uang, jual data ilegal dari dark web sejak 2020.

Kekinian WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Load More