News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:48 WIB
Arya Daru Pangayunan (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kondom diamankan sebagai barang bukti karena prosedur standar olah TKP, untuk memastikan semua petunjuk terkumpul.
  • Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terbungkus plastik dan lakban; polisi memeriksa 24 saksi dan 103 barang bukti.

  • Berdasarkan autopsi dan penyelidikan, kematian Arya Daru disimpulkan sebagai bunuh diri tanpa keterlibatan pihak lain.

 
 

Suara.com - Dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), polisi menjadikan alat kontrasepsi atau kondom sebagai salah satu barang bukti dalam penyelidikan.

Namun hal ini dipertanyakan langsung oleh istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, yang menganggap barang tersebut janggal dijadikan bukti.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya kemudian mengungkap alasan di balik penyitaan alat kontrasepsi tersebut.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu merupakan prosedur standar dalam setiap olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, penyidik berkewajiban mengamankan semua benda maupun petunjuk yang ditemukan di lokasi untuk memastikan tidak ada bukti terlewat.

“Apa yang ada di TKP, kemudian kebetulan ada juga ditemukan di dalam tas (Arya Daru) yang ditemukan di lantai 12 rooftop, itu seorang penyidik harus mengumpulkan barang bukti atau petunjuk tersebut,” jelas Reonald di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian mengharuskan penyidik untuk mengamankan segala sesuatu yang berpotensi menjadi bukti.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya barang bukti yang terlewat atau tidak terkumpul, yang nantinya bisa mempengaruhi jalannya penyelidikan.

Semua barang yang diamankan dari TKP, kata Reonald, juga dianalisis untuk menentukan relevansinya dengan kasus yang sedang ditangani. Ia memastikan bahwa tindakan penyidik mengamankan barang bukti kondom tersebut bukanlah tindakan yang mengada-ada.

Baca Juga: Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?

“Jadi bukan penyelidik mau ngarang-ngarang, tidak. Jadi yang apa yang didapatkan apa adanya harus ditunjukkan di situ,” ujarnya.

Kesimpulan Tewas Bunuh Diri

Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi kepala terbungkus plastik dan lakban di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 pagi. Kasus kematian Arya Daru yang 'tidak biasa' ini menarik perhatian publik dan memicu beragam spekulasi.

Selama tiga pekan penyelidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi dan 103 barang bukti. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya merupakan orang terdekat yang berada di lingkaran kehidupan Arya Daru, seperti istri, penjaga indekos, hingga rekan kerja korban di Kementerian Luar Negeri RI.

Berdasar pantauan Suara.com sejumlah barang bukti turut ditampilkan penyelidik saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025.

Selain lakban kuning yang dipakai korban untuk melilit kepalanya, terdapat pula barang mencolok lain, seperti alat kontrasepsi atau kondom berikut pelumas merek Vivo.

Polisi saat itu menyimpulkan Arya Daru meninggal dunia akibat bunuh diri. Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan secara scientific.

“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan orang lain,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Kami juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana," imbuhnya.

Load More