Suara.com - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan.
Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo, meminta agar sosok-sosok yang bertemu dengan Arya sebelum kematiannya didalami.
Rapat tersebut dilakukan di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin, 30 September 2025 lalu. Turut hadir ayah Arya Daru, Subaryono, dan istri Arya, Meta Ayu Puspitasari.
"Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan pertama terhadap seseorang bernama Vara yang saat itu berada bersama almarhum ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc, kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia," ungkap Nicholay dalam rapat.
Bukan hanya sosok Vara, Nicholay juga meminta sosok Dion didalami oleh aparat penegak hukum demi tuntasnya kasus kematian Arya Daru.
"Kemudian Dion yang bersama-sama juga dengan almarhum pada saat itu," sambungnya.
Selain itu, Nicholay juga meminta sopir taksi yang sempat mengantar Arya dari Kemlu ke mal untuk didalami.
"Kemudian sopir taksi yang mengantar almarhum ke GI ke Kemlu dan sopir taksi yang mengantar almarhum dari Kemlu ke tempat kos almarhum," kata Nicholay.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
Sebelumnya, dalam kesempatan yang berbeda, Meta Ayu Puspitantri, istri diplomat Arya Daru Pangayunan, akhirnya buka suara di depan awak media setelah Arya Daru meninggal tiga bulan lalu.
Meta atau akrab disapa Pita, mengatakan, meninggalnya Daru secara tak wajar masih seperti mimpi baginya.
“Seperti mimpi ya, saya tahu ini memang kenyataan,” ungkap Pita saat konferensi pers berlangsung.
Lebih lanjut, Pita pun mengenang sosok Daru sebagai sosok yang sering memberikan solusi yang menenangkan, serta sosok yang dapat menjaga amarah.
“Saya banyak belajar dari beliau, untuk menjaga lisan agar tidak menyakiti orang lain,” tutur Pita.
Pita mengaku dirinya sangat amat mengenal sosok Daru, bahkan lebih dari almarhum mengenal dirinya sendiri. Ia pun meminta tak ada lagi upaya pembingkaian (framing) negatif tentang mendiang suaminya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Arya Daru: Pengacara Desak Polisi Periksa 2 Saksi Kunci!
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian