- Seorang pemuda 22 tahun berinisial WFT ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara
- Modus operandi tersangka adalah berpura-pura meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta
- Meskipun tersangka mengaku telah aktif sebagai Bjorka sejak 2020, penangkapannya memunculkan spekulasi
Suara.com - Drama perburuan sosok peretas legendaris, Bjorka, yang sempat membuat pemerintah kelimpungan, kini memasuki babak yang tak terduga. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap seorang pemuda yang diduga kuat merupakan operator di balik akun X fenomenal tersebut.
Namun, penangkapan ini justru memantik pertanyaan, benarkah ini Bjorka yang asli, atau hanya seorang peniru yang memanfaatkan nama besarnya?
Tersangka, seorang pria berinisial WFT, diciduk di lokasi yang jauh dari hiruk pikuk ibu kota, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang atas kasus ilegal akses dan manipulasi data yang meresahkan salah satu bank swasta ternama di Indonesia.
"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Pelaku, menggunakan persona Bjorka, secara agresif mengklaim telah berhasil membobol dan menguasai data jutaan nasabah. Klaim tersebut disebarkan melalui media sosial untuk membangun citra sebagai peretas andal, padahal motif utamanya jauh lebih sederhana: uang.
"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Fian sebagaimana dilansir Antara.
Aksi ini, menurut polisi, tak lebih dari sebuah gertakan yang bertujuan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank.
Setelah melalui proses penyelidikan siber yang mendalam, tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil melacak jejak digital WFT hingga ke Minahasa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan perannya dalam kejahatan ini.
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan. WFT ternyata telah lama beroperasi di dunia maya dengan mengadopsi identitas Bjorka.
"Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020," tambah Fian.
Meskipun data nasabah yang diklaim dibobol tidak terbukti, aksi WFT telah menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak bank. Reputasi lembaga keuangan tersebut tercoreng, dan kepercayaan nasabah sempat goyah akibat postingan viral yang dibuat pelaku.
"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ujarnya.
Kini, petualangan WFT sebagai 'Bjorka' harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fian.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Profil dan Jejak Kriminal WFT: Pemilik Akun Bjorka yang Dibekuk Polisi
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
Polisi Tangkap Pemilik Hacker Bjorka? Pelaku Ditangkap di Minahasa
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan