- Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
- KPK menyita enam aset Kusnadi terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.
- Kusnadi disebut mendapat total jatah dana hibah sebesar Rp 398,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Seiring dengan itu, KPK telah menyita enam aset miliknya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci aset yang disita meliputi lima bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Asep juga menjelaskan bahwa uang Rp 32,2 miliar tersebut diterima Kusnadi dari para koordinator lapangan (korlap) melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.
Kasus ini bermula dari adanya pertemuan pimpinan DPRD Jatim pada periode 2019-2022 untuk menentukan jatah dana hibah pokok pikiran atau pokir bagi setiap anggota dewan. Kusnadi disebut mendapat total jatah sebesar Rp 398,7 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa korlap yang bertugas membuat proposal fiktif, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dari setiap pencairan, disepakati adanya commitment fee dengan pembagian sebagai berikut:
- 15-20% untuk aspirator (oknum anggota DPRD, termasuk Kusnadi).
- 5-10% untuk korlap.
- 2,5% untuk pengurus pokmas.
- 2,5% untuk admin pembuat proposal dan LPJ.
"Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, hanya 55 persen [yang sampai ke masyarakat], itu pun belum diambil keuntungannya oleh pelaksana," kata Asep.
Ia memperkirakan, yang benar-benar diterapkan untuk proyek hanya sekitar 40 persen, yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk mantan pimpinan DPRD Jatim Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Sementara 17 lainnya, yang terdiri dari anggota dewan, kepala desa, dan pihak swasta, ditetapkan sebagai pemberi suap. (Antara)
Baca Juga: Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!