- Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
- KPK menyita enam aset Kusnadi terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.
- Kusnadi disebut mendapat total jatah dana hibah sebesar Rp 398,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Seiring dengan itu, KPK telah menyita enam aset miliknya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci aset yang disita meliputi lima bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Asep juga menjelaskan bahwa uang Rp 32,2 miliar tersebut diterima Kusnadi dari para koordinator lapangan (korlap) melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.
Kasus ini bermula dari adanya pertemuan pimpinan DPRD Jatim pada periode 2019-2022 untuk menentukan jatah dana hibah pokok pikiran atau pokir bagi setiap anggota dewan. Kusnadi disebut mendapat total jatah sebesar Rp 398,7 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa korlap yang bertugas membuat proposal fiktif, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dari setiap pencairan, disepakati adanya commitment fee dengan pembagian sebagai berikut:
- 15-20% untuk aspirator (oknum anggota DPRD, termasuk Kusnadi).
- 5-10% untuk korlap.
- 2,5% untuk pengurus pokmas.
- 2,5% untuk admin pembuat proposal dan LPJ.
"Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, hanya 55 persen [yang sampai ke masyarakat], itu pun belum diambil keuntungannya oleh pelaksana," kata Asep.
Ia memperkirakan, yang benar-benar diterapkan untuk proyek hanya sekitar 40 persen, yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk mantan pimpinan DPRD Jatim Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Sementara 17 lainnya, yang terdiri dari anggota dewan, kepala desa, dan pihak swasta, ditetapkan sebagai pemberi suap. (Antara)
Baca Juga: Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi