- Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
- KPK menyita enam aset Kusnadi terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.
- Kusnadi disebut mendapat total jatah dana hibah sebesar Rp 398,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Seiring dengan itu, KPK telah menyita enam aset miliknya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci aset yang disita meliputi lima bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Asep juga menjelaskan bahwa uang Rp 32,2 miliar tersebut diterima Kusnadi dari para koordinator lapangan (korlap) melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.
Kasus ini bermula dari adanya pertemuan pimpinan DPRD Jatim pada periode 2019-2022 untuk menentukan jatah dana hibah pokok pikiran atau pokir bagi setiap anggota dewan. Kusnadi disebut mendapat total jatah sebesar Rp 398,7 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa korlap yang bertugas membuat proposal fiktif, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dari setiap pencairan, disepakati adanya commitment fee dengan pembagian sebagai berikut:
- 15-20% untuk aspirator (oknum anggota DPRD, termasuk Kusnadi).
- 5-10% untuk korlap.
- 2,5% untuk pengurus pokmas.
- 2,5% untuk admin pembuat proposal dan LPJ.
"Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, hanya 55 persen [yang sampai ke masyarakat], itu pun belum diambil keuntungannya oleh pelaksana," kata Asep.
Ia memperkirakan, yang benar-benar diterapkan untuk proyek hanya sekitar 40 persen, yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk mantan pimpinan DPRD Jatim Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Sementara 17 lainnya, yang terdiri dari anggota dewan, kepala desa, dan pihak swasta, ditetapkan sebagai pemberi suap. (Antara)
Baca Juga: Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak