News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). [Antara/Reno Esnir/sgd/nz]
Baca 10 detik
  • Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap Rp32,2 miliar
  • Penetapan tersangka ini terjadi setelah Kusnadi sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya
  • KPK telah menyita enam aset milik Kusnadi, termasuk tanah dan mobil Pajero

Asep Guntur menjelaskan skema lancung tersebut. Proposal fiktif dibuat dengan kesepakatan pembagian jatah yang merugikan masyarakat.

"Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat, red.). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep. Akibatnya, kualitas proyek menjadi sangat rendah. "Jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” tambahnya.

Profil Kusnadi

Kusnadi, pria kelahiran Tebing Tinggi, 7 Desember 1958, dikenal sebagai politikus kawakan sekaligus akademisi.

Ia merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sejak 1987 dan pernah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim selama dua periode.

Kini, karier politiknya yang panjang terancam berakhir di balik jeruji besi.

Load More