- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka menantang kubu PPP Agus Suparmanto untuk menggugat SK kepengurusan Muhammad Mardiono ke PTUN
- Pemerintah mengklaim penerbitan SK telah sesuai prosedur karena tidak ada keberatan yang masuk sebelum SK ditandatangani
- Kubu Agus Suparmanto, melalui Romahurmuziy, menolak SK tersebut dengan alasan cacat hukum
Suara.com - Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru yang lebih terbuka. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tantangan ini dilontarkan sebagai respons atas penolakan keras dari kubu Agus Suparmanto terhadap SK yang telah diterbitkan pemerintah. Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam konflik internal partai berlambang Ka'bah tersebut dan hanya bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Supratman membeberkan kronologi pengesahan SK untuk kubu Mardiono. Ia menjelaskan bahwa proses berjalan mulus karena pada awalnya, baik kubu Agus maupun Mahkamah Partai PPP telah menyatakan tidak ada masalah internal.
Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan seluruh dokumen lengkap diterima pada Rabu (1/10).
"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," tegas Supratman sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Ia mengaku tidak menerima satu pun pengaduan dari pihak mana pun sebelum SK tersebut diteken dan diserahkan.
Masalah, menurutnya, baru muncul setelah SK tersebut resmi diambil oleh pihak Mardiono. Tiba-tiba, ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan kepengurusan tandingan.
Supratman juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK tersebut terlalu cepat, dengan membandingkannya dengan proses pengesahan SK untuk partai lain yang bahkan lebih singkat.
Baca Juga: Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.
Di sisi lain, perlawanan sengit datang dari kubu Agus Suparmanto yang diwakili oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy ini dengan tegas menolak legalitas SK yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat krusial dalam Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya, pengajuan dari kubu Mardiono tidak dilengkapi dengan "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik", yang merupakan poin wajib dalam peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen