News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

  • Kuasa hukumnya, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung cacat hukum, termasuk tanpa SPDP dan tanpa audit resmi kerugian negara.

  • Tim hukum juga menyoroti kekeliruan identitas serta menegaskan Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Berikut lima poin penting petitum yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan tersebut:

1. Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta cacat hukum;
2. Memerintahkan Kejagung membebaskan Nadiem dari tahanan;
3. Menghentikan penyidikan terhadap dirinya;
4. Merehabilitasi nama baik Nadiem;
5. Jika perkara berlanjut, menangguhkan penahanan dengan opsi tahanan kota atau rumah.

Load More