- Kejagung menghormati langkah 12 tokoh tersebut yang mengajukan amicus curiae.
- Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem disebut telah berdasar bukti sah.
- Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi santai pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae yang diajukan 12 tokoh dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Sutikno menghormati langkah 12 tokoh tersebut mengajukan amicus curiae.
Namun ia mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan berdasar KUHAP tidak menyangkut pokok perkara.
“Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentu memahami ruang dan lingkup praperadilan,” jelas Sutikno kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem telah berdasar bukti sah.
“Kalau kami ini menangani perkara, semuanya didasarkan pada alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu ia disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga turut menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik penetapan tersangka yang kerap dianggap tanpa dasar kuat.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di ruang sidang praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara