News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 07:52 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung memeriksa 3 saksi, yakni auditor, inspektur Kemendikbudristek, dan Dirut PT Tera Data Indonusa.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim serta empat pejabat lain sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan pendalaman para tersangka dalam perkara ini.

Anang merinci ketiga orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tahun 2020.

“GH juga selaku tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK tahun 2020,” ujar Anang, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Kemudian, penyidik juga ikut memeriksa SBT selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

“Saksi lainnya yakni MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa,” ucap Anang.

Ketiga saksi dilakukan pemeriksaan agar penyidik bisa mengorek dan memperkuat bukti dalam perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Anang.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca Juga: Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya 

Load More