- Internal PPP kekinian diguncang 'badai' karena memanasnya isu dualisme di kepengurusan partai.
- SK Menkum terkait pengesahan kubu Mardiono dinilai final dan mengikat secara hukum
- Gelombang penolakan dari kubu Agus dianggap tidak bisa membatalkan SK pengesahan Mardiono sebagai ketum.
Suara.com - Internal PPP kekinian diguncang 'badai' karena memanasnya isu dualisme di kepengurusan partai. Hal itu setelah Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai ketua umum ditolak mentah-mentah PPP kubu Agus Suparmanto.
Gelombang protes SK Menkum yang memicu prahara di Partai Kakbah itu turut disorot oleh Pakar hukum administrasi negara, Ricca Anggraeni. Menurutnya, keputusan menteri bersifat final dan mengikat secara hukum
“Selama pengambilan keputusan itu memenuhi syarat sah, maka keputusan tersebut sudah mengikat bagi pihak-pihak yang terkena dampak,” ujarnya ditulis pada Sabtu (4/10/2025).
Menanggapi adanya penolakan dari kubu Agus terhadap SK pengesahan Mardiono sebagai ketum, Ricca menyarankan agar pihak yang keberatan atas keputusan menteri bisa menggunakan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dia menekankan sebelum melangkah ke jalur hukum, sebaiknya terlebih dahulu dipastikan apakah persoalan yang muncul merupakan sengketa internal partai politik atau murni objek sengketa administrasi pemerintahan.
“Kalau misalnya itu menjadi sengketa internal partai politik, biasanya hakim lebih mendorong penyelesaian secara internal. Jadi jangan sampai energi terbuang sia-sia hanya karena terlalu obsesi padahal salah menentukan objek sengketa,” jelasnya.
Dalam konteks bernegara, katanya PPP sebagai organisasi yang menjunjung tinggi konstitusi harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum bukan pertimbangan politik. Apalagi sampai memaksakan kehendak melawan keputusan pemerintah yang sudah sah dan mengikat secara hukum
“Adalah hal biasa ada yang pro dan kontra. Tetapi ketika menyangkut hubungan dengan pemerintah dan sudah diputus oleh pejabat yang berwenang, maka tidak ada lagi polemik, karena keputusan tersebut harus dianggap benar secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan jika dalam hukum administrasi negara berlaku asas praduga rechtmatig, yakni keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah sampai ada pembatalan dari peradilan. Sebabnya penolakan-penolakan yang muncul tidak serta-merta membatalkan SK tersebut.
Baca Juga: Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
“Lebih baik menghormati keputusan pemerintah sambil menyatukan seluruh kekuatan PPP untuk menghadapi Pemilu 2029, daripada sibuk berpolemik,” ujarnya.
Berita Terkait
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia