- Sebagian warga memilih menunda pengurusan dokumen kependudukan karena rencana pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah.
- Kelurahan Kapuk dipecah menjadi tiga karena tingginya kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
Suara.com - Rencana pemekaran wilayah administratif di DKI Jakarta ternyata membuat sebagian warga memilih menunda pengurusan dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Rita (56), yang khawatir harus mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua kali jika nama kelurahan tempat tinggalnya berubah.
Rita, yang kini berdomisili di kawasan RW 03 Kapuk, Jakarta Barat, mengaku sengaja menunda pengurusan KTP DKI setelah mendengar kabar bahwa wilayah tempat tinggalnya akan dipecah. Ia telah menyiapkan seluruh berkas administrasi untuk pindah domisili dari Tangerang, tapi memilih menunggu hingga ada pengumuman resmi.
"Saya pikir mending tunggu dulu. Takutnya nanti sudah jadi KTP-nya, tapi wilayahnya sudah berubah, jadi harus ganti lagi," ujar Rita saat ditemui di Kelurahan Kapuk, Senin (6/10/2025).
"Katanya nanti ada RW baru, jadi kami tunggu saja sampai semuanya jelas. Daripada bolak-balik mengurus."
Setelah suaminya meninggal dunia, Rita berencana kembali menjadi warga Kapuk—tempat ia pernah tinggal selama 20 tahun—agar lebih dekat dengan tempat kerjanya.
Dukung Pemekaran, Asal Pelayanan Lebih Baik
Meskipun menunda, Rita menegaskan bahwa ia mendukung kebijakan pemekaran tersebut jika tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik di daerah padat seperti Kapuk.
"Kalau tujuannya biar pelayanan lebih dekat dan cepat, saya setuju banget. Cuma pemerintah juga harus sosialisasi ke warga supaya enggak bingung kayak sekarang," ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah: Kelurahan Kapuk (induk), Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Baca Juga: Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
Langkah ini diambil karena tingginya kepadatan penduduk di wilayah tersebut—mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas sekitar 570 hektare—yang membuat pelayanan publik dinilai kurang optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
-
Menkes Budi: Iuran BPJS Naik 2026 Tidak Lebih Mahal dari Beli Rokok, Warga Miskin Aman
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera