- Warga sambut positif rencana Pemprov DKI untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
- Warga berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat.
- Pemprov DKI telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025.
Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah disambut positif oleh warga. Mereka berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat akibat padatnya jumlah penduduk.
Salah seorang warga RW 03, Mia (26), mengaku setuju dengan langkah pemekaran tersebut. Menurutnya, wilayah Kapuk sudah terlalu luas dan padat sehingga pelayanan publik menjadi tidak efisien.
"Saya setuju saja (Kapuk dimekarkan), kan selama ini semuanya (urusan kependudukan) numpuk di satu kelurahan," kata Mia saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2025).
Ia mencontohkan, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya seringkali memakan waktu lama. Mia juga mengaku kerap mendengar keluhan dari para tetangganya mengenai blangko KTP yang sering habis di kantor kelurahan.
"Yang saya dengar sih ya... katanya pada bolak-balik [ke kelurahan] kehabisan blangko," ujarnya.
Harapan Warga: Pelayanan Cepat dan Dekat
Dengan adanya dua kelurahan baru—yaitu Kapuk Selatan dan Kapuk Timur—warga berharap akses ke kantor kelurahan menjadi lebih dekat dan mudah.
"Kan kalau selama ini pada jauh ya, kayak di RW 01 itu kan jauh kalau mau ke kelurahan," tuturnya.
Namun, Mia juga berharap pemekaran ini tidak hanya sebatas membangun kantor baru, tetapi juga harus diimbangi dengan penambahan jumlah pegawai dan peningkatan kualitas fasilitas.
Baca Juga: Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
"Pokoknya kami mendukung kalau pelayanan cepat, murah, dan enggak ribet. Itu saja syaratnya," ucap Mia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk telah mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 570 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026