- Warga sambut positif rencana Pemprov DKI untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
- Warga berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat.
- Pemprov DKI telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025.
Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah disambut positif oleh warga. Mereka berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat akibat padatnya jumlah penduduk.
Salah seorang warga RW 03, Mia (26), mengaku setuju dengan langkah pemekaran tersebut. Menurutnya, wilayah Kapuk sudah terlalu luas dan padat sehingga pelayanan publik menjadi tidak efisien.
"Saya setuju saja (Kapuk dimekarkan), kan selama ini semuanya (urusan kependudukan) numpuk di satu kelurahan," kata Mia saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2025).
Ia mencontohkan, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya seringkali memakan waktu lama. Mia juga mengaku kerap mendengar keluhan dari para tetangganya mengenai blangko KTP yang sering habis di kantor kelurahan.
"Yang saya dengar sih ya... katanya pada bolak-balik [ke kelurahan] kehabisan blangko," ujarnya.
Harapan Warga: Pelayanan Cepat dan Dekat
Dengan adanya dua kelurahan baru—yaitu Kapuk Selatan dan Kapuk Timur—warga berharap akses ke kantor kelurahan menjadi lebih dekat dan mudah.
"Kan kalau selama ini pada jauh ya, kayak di RW 01 itu kan jauh kalau mau ke kelurahan," tuturnya.
Namun, Mia juga berharap pemekaran ini tidak hanya sebatas membangun kantor baru, tetapi juga harus diimbangi dengan penambahan jumlah pegawai dan peningkatan kualitas fasilitas.
Baca Juga: Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
"Pokoknya kami mendukung kalau pelayanan cepat, murah, dan enggak ribet. Itu saja syaratnya," ucap Mia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk telah mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 570 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas