News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Kantor Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Warga sambut positif rencana Pemprov DKI untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Warga berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat.
  • Pemprov DKI telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025. 

Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah disambut positif oleh warga. Mereka berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat akibat padatnya jumlah penduduk.

Salah seorang warga RW 03, Mia (26), mengaku setuju dengan langkah pemekaran tersebut. Menurutnya, wilayah Kapuk sudah terlalu luas dan padat sehingga pelayanan publik menjadi tidak efisien.

"Saya setuju saja (Kapuk dimekarkan), kan selama ini semuanya (urusan kependudukan) numpuk di satu kelurahan," kata Mia saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2025).

Ia mencontohkan, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya seringkali memakan waktu lama. Mia juga mengaku kerap mendengar keluhan dari para tetangganya mengenai blangko KTP yang sering habis di kantor kelurahan.

"Yang saya dengar sih ya... katanya pada bolak-balik [ke kelurahan] kehabisan blangko," ujarnya.

Harapan Warga: Pelayanan Cepat dan Dekat

Dengan adanya dua kelurahan baru—yaitu Kapuk Selatan dan Kapuk Timur—warga berharap akses ke kantor kelurahan menjadi lebih dekat dan mudah.

"Kan kalau selama ini pada jauh ya, kayak di RW 01 itu kan jauh kalau mau ke kelurahan," tuturnya.

Namun, Mia juga berharap pemekaran ini tidak hanya sebatas membangun kantor baru, tetapi juga harus diimbangi dengan penambahan jumlah pegawai dan peningkatan kualitas fasilitas.

Baca Juga: Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia

"Pokoknya kami mendukung kalau pelayanan cepat, murah, dan enggak ribet. Itu saja syaratnya," ucap Mia.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk telah mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 570 hektare.

Load More