- Warga sambut positif rencana Pemprov DKI untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
- Warga berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat.
- Pemprov DKI telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025.
Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah disambut positif oleh warga. Mereka berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat akibat padatnya jumlah penduduk.
Salah seorang warga RW 03, Mia (26), mengaku setuju dengan langkah pemekaran tersebut. Menurutnya, wilayah Kapuk sudah terlalu luas dan padat sehingga pelayanan publik menjadi tidak efisien.
"Saya setuju saja (Kapuk dimekarkan), kan selama ini semuanya (urusan kependudukan) numpuk di satu kelurahan," kata Mia saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2025).
Ia mencontohkan, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya seringkali memakan waktu lama. Mia juga mengaku kerap mendengar keluhan dari para tetangganya mengenai blangko KTP yang sering habis di kantor kelurahan.
"Yang saya dengar sih ya... katanya pada bolak-balik [ke kelurahan] kehabisan blangko," ujarnya.
Harapan Warga: Pelayanan Cepat dan Dekat
Dengan adanya dua kelurahan baru—yaitu Kapuk Selatan dan Kapuk Timur—warga berharap akses ke kantor kelurahan menjadi lebih dekat dan mudah.
"Kan kalau selama ini pada jauh ya, kayak di RW 01 itu kan jauh kalau mau ke kelurahan," tuturnya.
Namun, Mia juga berharap pemekaran ini tidak hanya sebatas membangun kantor baru, tetapi juga harus diimbangi dengan penambahan jumlah pegawai dan peningkatan kualitas fasilitas.
Baca Juga: Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
"Pokoknya kami mendukung kalau pelayanan cepat, murah, dan enggak ribet. Itu saja syaratnya," ucap Mia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk telah mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 570 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!