- Warga sambut positif rencana Pemprov DKI untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
- Warga berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat.
- Pemprov DKI telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025.
Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah disambut positif oleh warga. Mereka berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan administrasi yang selama ini dinilai lambat akibat padatnya jumlah penduduk.
Salah seorang warga RW 03, Mia (26), mengaku setuju dengan langkah pemekaran tersebut. Menurutnya, wilayah Kapuk sudah terlalu luas dan padat sehingga pelayanan publik menjadi tidak efisien.
"Saya setuju saja (Kapuk dimekarkan), kan selama ini semuanya (urusan kependudukan) numpuk di satu kelurahan," kata Mia saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2025).
Ia mencontohkan, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya seringkali memakan waktu lama. Mia juga mengaku kerap mendengar keluhan dari para tetangganya mengenai blangko KTP yang sering habis di kantor kelurahan.
"Yang saya dengar sih ya... katanya pada bolak-balik [ke kelurahan] kehabisan blangko," ujarnya.
Harapan Warga: Pelayanan Cepat dan Dekat
Dengan adanya dua kelurahan baru—yaitu Kapuk Selatan dan Kapuk Timur—warga berharap akses ke kantor kelurahan menjadi lebih dekat dan mudah.
"Kan kalau selama ini pada jauh ya, kayak di RW 01 itu kan jauh kalau mau ke kelurahan," tuturnya.
Namun, Mia juga berharap pemekaran ini tidak hanya sebatas membangun kantor baru, tetapi juga harus diimbangi dengan penambahan jumlah pegawai dan peningkatan kualitas fasilitas.
Baca Juga: Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
"Pokoknya kami mendukung kalau pelayanan cepat, murah, dan enggak ribet. Itu saja syaratnya," ucap Mia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk telah mencapai lebih dari 170 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 570 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru