- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi fiktif
- Selain kurungan badan, Kosasih diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah serta jutaan dalam berbagai mata uang asing
- Hakim menilai perbuatan Kosasih sangat memberatkan karena menggunakan modus operandi yang kompleks
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya mengetuk nasib mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.
Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi investasi fiktif yang menguapkan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp1 triliun.
Vonis berat ini menjadi puncak dari drama hukum yang mengungkap salah satu praktik korupsi paling merugikan di tubuh BUMN.
"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 saat kejahatan terjadi, secara langsung bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
Namun, hukuman bagi Kosasih tidak berhenti di jeruji besi. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yang membuatnya dimiskinkan, yakni kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis yang terdiri dari berbagai mata uang.
Rinciannya mencakup Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar
Majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis Kosasih. Kejahatannya dinilai menggunakan modus operandi yang sangat canggih.
"Modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak," ungkap hakim.
Sebagai seorang direktur investasi, Kosasih seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dana para pensiunan.
Namun, ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatannya dinilai telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan citra BUMN secara keseluruhan.
Hakim juga menyoroti dampak sosial yang luas dari perbuatan Kosasih, yang menyangkut nasib para pensiunan ASN yang menggantungkan hidup mereka pada Tabungan Hari Tua (THT).
Berita Terkait
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar
-
Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen
-
Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen
-
Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!
-
5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat
-
11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi
-
MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027