Sosok Antonius Kosasih saat masih menjabat Direktur Utama PT. Transjakarta. [suara.com/Bowo Raharjo]
Baca 10 detik
- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi fiktif
- Selain kurungan badan, Kosasih diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah serta jutaan dalam berbagai mata uang asing
- Hakim menilai perbuatan Kosasih sangat memberatkan karena menggunakan modus operandi yang kompleks
"Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ucap Hakim Ketua, menambah daftar alasan pemberat vonis.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang dianggap meringankan, seperti Kosasih yang belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, Kosasih tidak bermain sendiri. Ia didakwa bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya bekerja sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara yang masif.
Komentar
Berita Terkait
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar
-
Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen
-
Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen
-
Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan