Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari PT Taspen pada hari ini.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management).
"Hari ini, Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Adapun saksi yang dipanggil ialah mantan Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi, Sekretaris Direktur Utama PT Taspen dari tahun 2022 hingga sekarang Nadira Aldhina, dan mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiram mereka. Selain itu, dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada tiga saksi tersebut.
PT IIM Jadi Tersangka Korporasi
Sebelumnya, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut dia, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Adapun nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.
“Dalam penyidikannya, 0enyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ujar Budi.
“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.
Budi juga menyebut penyidik sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Habis Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
-
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
-
Bantah Diskriminasi dalam Pemeriksaan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Ungkap Alasan Periksa Khofifah
-
Skandal Korupsi PMT Bumil-Balita Diusut KPK, Kemenkes Pasrah, Kenapa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi