Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari PT Taspen pada hari ini.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management).
"Hari ini, Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Adapun saksi yang dipanggil ialah mantan Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi, Sekretaris Direktur Utama PT Taspen dari tahun 2022 hingga sekarang Nadira Aldhina, dan mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiram mereka. Selain itu, dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada tiga saksi tersebut.
PT IIM Jadi Tersangka Korporasi
Sebelumnya, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut dia, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Adapun nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.
“Dalam penyidikannya, 0enyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ujar Budi.
“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.
Budi juga menyebut penyidik sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Habis Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji?
-
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
-
Bantah Diskriminasi dalam Pemeriksaan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Ungkap Alasan Periksa Khofifah
-
Skandal Korupsi PMT Bumil-Balita Diusut KPK, Kemenkes Pasrah, Kenapa?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal