News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 12:11 WIB
Tragedi Ponpes Al Khoziny (BNPB)
Baca 10 detik
  • Tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny yang menewaskan 63 santri menimbulkan perbedaan pandangan
  • Pakar hukum dan keislaman menilai dalih takdir tidak dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab
  • Polda Jawa Timur telah memastikan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas setelah proses evakuasi korban dan pembersihan lokasi kejadian selesai

Suara.com - Di tengah duka mendalam atas ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 63 santri, perdebatan sengit soal takdir dan tanggung jawab kini mengemuka. Sementara sejumlah wali santri menyatakan pasrah dan tidak akan menuntut, para ahli hukum dan keislaman menegaskan bahwa dalih takdir tidak bisa dijadikan tameng untuk lari dari pertanggungjawaban hukum.

Pihak kepolisian pun memastikan tidak akan tinggal diam dan segera memulai penyelidikan untuk mengusut tuntas ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam tragedi memilukan ini.

Melansir laman BBC Indonesia, Selasa (7/10/2025), sikap pasrah ditunjukkan oleh beberapa orang tua korban. Mereka meyakini peristiwa ini murni kehendak Tuhan, bukan kelalaian pihak pesantren. Narasi ini sejalan dengan pernyataan pengasuh pondok, Abdus Salam Mujib, yang menyebutnya "takdir Allah sehingga semua pihak mesti bersabar".

"Ini adalah musibah, tidak ada yang bisa menduga. Sudah jadi kehendak Allah," ungkap Lina, salah satu orang tua santri.

Hal senada diungkapkan Muhammad Sukron, wali santri asal Sampang. Baginya, tidak ada unsur kesengajaan dari pihak pengasuh pondok.

"Saya lebih ini menganggap takdir dan mudah-mudahan dengan kejadian atau peristiwa ini menjadi pelajaran buat pondok dalam membangun itu harus lebih ekstra hati-hati," kata Sukron.

Ia juga memastikan sikap para wali santri yang enggan menempuh jalur hukum murni atas kesadaran pribadi.

"Tidak ada bujukan, rayuan dari pengasuh, pesantren enggak ada. Semuanya sesuai dengan keyakinan dari masing-masing wali santri," katanya.

Namun, pandangan ini ditentang keras oleh para ahli. Pengamat keislaman dari PUSAD Paramadina, Ismail Al-A'lam, mengkritik pernyataan pengasuh pondok yang seolah ingin melepas tanggung jawab. Menurutnya, konsep takdir dalam Islam harus diiringi dengan ikhtiar (usaha) dan tanggung jawab.

Baca Juga: Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total

"Kita menerima takdir, tapi juga mengambil tanggung jawab sebagai subjek," ujar Ismail.
"Dan dia (pengasuh pondok Al Khoziny) enggak bisa berlindung sama takdir untuk melepas tanggung jawabnya. Jadi, dia (pengasuh pondok) harus bertanggung jawab, mengakui karena kelalaiannya itu," sambungnya.

Dari sisi hukum, para pakar menilai kasus ini wajib diusut tuntas. Dugaan kelalaian konstruksi, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak ada, fondasi yang lemah, hingga kegagalan struktur kolom, harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menegaskan bahwa kasus ini bukan delik aduan, sehingga polisi wajib melakukan penyelidikan tanpa perlu menunggu laporan dari keluarga korban.

"Apalagi korbannya lebih dari 50 orang, ini jelas kasus luar biasa," kata Agustinus.
"Tujuannya agar tidak terjadi lagi. Justru, kalau polisi tidak menindak, salah," tambahnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Eva Achjani Zulfa, menambahkan bahwa perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia adalah tindak pidana sesuai Pasal 359 KUHP.

"Maka dari itu harus ada koreksi melalui peradilan pidana, agar jangan sampai anak-anak santri jadi korban atas peristiwa yang sama," tegasnya.

Load More