-
Sekelompok emak-emak relawan Jokowi mengancam akan demo hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri jika kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tak segera diusut.
-
Roy Suryo menilai ancaman tersebut bisa tergolong aksi pornografi dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
-
Ia merespons santai dengan menyebut para relawan sebagai “ODGJ” atau Orang Dekat Jokowi-Gibran dan berkata, “Jogetin saja.”
Suara.com - Sekelompok emak-emak yang mengaku sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan menggelar aksi demo hanya menggunakan bra dan celana dalam di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Aksi nekat itu disebut akan diikuti ratusan perempuan bila kepolisian tidak segera mengusut tuntas kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dituduhkan Roy Suryo Cs kepada Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Relawan Jokowi (RJ2) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (2/10/2025).
“Jadi Mabes Polri harus cepat selesaikan ini. Saya organisasi perempuan, kita 500 perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri,” ujar salah satu perempuan yang mengaku sebagai relawan Jokowi.
Apa Kata Roy Suryo?
Menanggapi ancaman tersebut, Roy Suryo memilih merespons santai.
“Saya cukup berkomentar santai: ‘Jogetin saja’,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Roy Suryo menilai pernyataan para emak-emak itu sebagai bentuk ajakan yang melanggar hukum, karena dapat dikategorikan sebagai aksi pornografi dan pornoaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
“Konferensi pers para TerMul di kawasan Matraman Jakarta Timur tersebut justru akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan (sekaligus menghasut) melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” jelas Roy.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Pembebasan Rekan yang Ditangkap: Perjuangan Ini Tentang Kebebasan Seluruh Rakyat
Ia juga menyindir kelompok emak-emak tersebut dengan sebutan ODGJ, yang menurutnya berarti Orang Dekat Gibran-Jokowi.
“Demo TerMul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan sanksi pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008,” sindirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional