News / Metropolitan
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!
Baca 10 detik
  • Gedung DPRD DKI menjadi sasaran aksi unjuk rasa kalangan pedagang yang memprotes  Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Raperda KTR dinilai terburu-buru sehingga tidak mendengar jeritan hati para pedagang. 
  • Penolakan terhadap aturan larangan menjual rokok juga dianggap mempersulit pedagang mendapatkan pendapatan. 

Suara.com - Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/10/2025) menjadi sasaran aksi unjuk rasa massa pedagang. Dalam aksi demonstrasi itu, massa menolak larangan menjual rokok yang termuat dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun, aksi ini sekaligus sebagai penegasan dari deklarasi pernyataan sikap pedagang yang menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.

"Kami melihat proses penyusunannya dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," ujar Ali. 

Ali berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.

Larangan Jual Rokok Diprotes Pedagang

Sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.

“Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Ibu Kota," ujar Ali.

Menanggapi hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan mempertimbangkan suara para pedagang agar tak dirugikan oleh aturan dalam Ranperda KTR.

Pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak beberapa aturan beleid itu.

Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?

Adapun organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Para pedagang menolak pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Load More