- Gedung DPRD DKI menjadi sasaran aksi unjuk rasa kalangan pedagang yang memprotes Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Raperda KTR dinilai terburu-buru sehingga tidak mendengar jeritan hati para pedagang.
- Penolakan terhadap aturan larangan menjual rokok juga dianggap mempersulit pedagang mendapatkan pendapatan.
Suara.com - Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/10/2025) menjadi sasaran aksi unjuk rasa massa pedagang. Dalam aksi demonstrasi itu, massa menolak larangan menjual rokok yang termuat dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun, aksi ini sekaligus sebagai penegasan dari deklarasi pernyataan sikap pedagang yang menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
"Kami melihat proses penyusunannya dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," ujar Ali.
Ali berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.
Larangan Jual Rokok Diprotes Pedagang
Sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.
“Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Ibu Kota," ujar Ali.
Menanggapi hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan mempertimbangkan suara para pedagang agar tak dirugikan oleh aturan dalam Ranperda KTR.
Pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak beberapa aturan beleid itu.
Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
Adapun organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).
Para pedagang menolak pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Berita Terkait
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional