- Mereka menegaskan bahwa aksi Agustus merupakan bentuk ekspresi politik dan suara kritis terhadap berbagai persoalan bangsa.
- Mahasiswa menyesalkan respons aparat yang justru melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi.
- Mereka mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca aksi Agustus.
Suara.com - Mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia menyuarakan desakan agar aparat segera membebaskan rekan-rekan mereka yang ditangkap pasca aksi nasional pada Agustus 2025 lalu.
Melalui pernyataan sikap bertajuk “Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap Pasca Aksi Agustus”, mereka menilai tindakan represif aparat sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Dalam pernyataannya, para mahasiswa menegaskan bahwa aksi Agustus merupakan bentuk ekspresi politik dan suara kritis terhadap berbagai persoalan bangsa, mulai dari krisis demokrasi, ketimpangan ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.
Namun, mereka menyesalkan respons aparat yang justru melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi.
“Alih-alih dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, ratusan bahkan ribuan mahasiswa justru ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan,” tulis pernyataan itu dalam akun Instagram @bem_ustj, dikutip Selasa (7/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga membagikan poster berwarna kuning bertuliskan #BebaskanKawanKami dan #Rest_In_Peace Demokrasi, disertai tagar solidaritas seperti #savepapua, #saveraajaampat, #saveasmat, dan #savemeraurake.
Poster itu memperlihatkan latar foto massa aksi dengan simbol kawat berduri di bagian bawah.
Mahasiswa menilai tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan semangat demokrasi serta menunjukkan lemahnya ruang dialog antara pemerintah dan rakyat.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
Atas dasar itu, mereka mengajukan empat tuntutan utama:
Mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca aksi Agustus 2025.
Menuntut adanya investigasi independen terhadap tindakan represif aparat selama aksi berlangsung.
Menyerukan solidaritas nasional antar mahasiswa, masyarakat sipil, dan lembaga HAM untuk mengawal pembebasan para tahanan aksi.
Menegaskan bahwa gerakan mahasiswa adalah gerakan moral, bukan kriminal.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang mereka yang ditangkap, tetapi tentang kebebasan seluruh rakyat Indonesia untuk bersuara tanpa takut,” lanjut pernyataan tersebut.
Berita Terkait
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus