- Mereka menegaskan bahwa aksi Agustus merupakan bentuk ekspresi politik dan suara kritis terhadap berbagai persoalan bangsa.
- Mahasiswa menyesalkan respons aparat yang justru melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi.
- Mereka mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca aksi Agustus.
Suara.com - Mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia menyuarakan desakan agar aparat segera membebaskan rekan-rekan mereka yang ditangkap pasca aksi nasional pada Agustus 2025 lalu.
Melalui pernyataan sikap bertajuk “Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap Pasca Aksi Agustus”, mereka menilai tindakan represif aparat sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Dalam pernyataannya, para mahasiswa menegaskan bahwa aksi Agustus merupakan bentuk ekspresi politik dan suara kritis terhadap berbagai persoalan bangsa, mulai dari krisis demokrasi, ketimpangan ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.
Namun, mereka menyesalkan respons aparat yang justru melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi.
“Alih-alih dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, ratusan bahkan ribuan mahasiswa justru ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan,” tulis pernyataan itu dalam akun Instagram @bem_ustj, dikutip Selasa (7/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga membagikan poster berwarna kuning bertuliskan #BebaskanKawanKami dan #Rest_In_Peace Demokrasi, disertai tagar solidaritas seperti #savepapua, #saveraajaampat, #saveasmat, dan #savemeraurake.
Poster itu memperlihatkan latar foto massa aksi dengan simbol kawat berduri di bagian bawah.
Mahasiswa menilai tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan semangat demokrasi serta menunjukkan lemahnya ruang dialog antara pemerintah dan rakyat.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
Atas dasar itu, mereka mengajukan empat tuntutan utama:
Mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca aksi Agustus 2025.
Menuntut adanya investigasi independen terhadap tindakan represif aparat selama aksi berlangsung.
Menyerukan solidaritas nasional antar mahasiswa, masyarakat sipil, dan lembaga HAM untuk mengawal pembebasan para tahanan aksi.
Menegaskan bahwa gerakan mahasiswa adalah gerakan moral, bukan kriminal.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang mereka yang ditangkap, tetapi tentang kebebasan seluruh rakyat Indonesia untuk bersuara tanpa takut,” lanjut pernyataan tersebut.
Seruan itu diakhiri dengan sorak solidaritas khas gerakan mahasiswa: Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Penindasan! Bebaskan Kawan-Kawan Kami!
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena
Berita Terkait
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer