- Muncul usulan penerapan sistem pengawasan hukum dua lapis untuk mereformasi sistem hukum di era Presiden Prabowo
- Dalam usulan tersebut mengarah kepada pengawasan lembaga penegak hukum, Polri dan Kejaksaan
- Analisis juga membeberkan sejumlah keuntungan jika usulan pengawasan hukum dua lapis diterapkan.
Suara.com - Di tengah upaya pembentukan Komisi atau Tim Reformasi Polri, muncul usulan untuk mereformasi sistem hukum di era kepimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Gebrakan untuk mereformasi sistem hukum yang diusulkan oleh analisis politik, Boni Hargens berkaitan dengan sistem pengawasan antar aparat penegak hukum (APH) secara dua lapis alias dual control.
Menurutnya, sistem ini bisa menjadi solusi antara Polri dan Kejaksaan dalam hal pengawasan.
"Saya mengusulkan sistem pengawasan hukum dua lapis sebagai solusi rasional untuk menata ulang keseimbangan antara Polri dan Kejaksaan. Di mana Polri tetap sebagai pelaksana penyidikan dan kejaksaan sebagai judicial controller sehingga ada mekanisme saling jaga," ujarnya ditulis pada Selasa (7/10/2025).
Dia menganggap kewenangan Polri dan Kejaksaan menjadi jelas dengan model pengawasan hukum dua lapis yang diusulkannya.
Dia menyebut, peran Polri dalam melaksanakan penyidikan memiliki kewenangan penuh dalam pengumpulan bukti dan penetapan tersangka.
Sedangkan, Kejaksaan dengan fungsi utama sebagai pengendali formil yang memastikan legalitas dan kelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan. Menurutnya, mekanisme saling jaga antara Polri dan Kejaksaan bisa terwujud jika memberlakukan sistem ini.
"Sistem dua lapis ini bukan kompetisi antar lembaga, tetapi mekanisme saling jaga. Dengan pemisahan peran yang jelas, setiap lembaga dapat fokus pada fungsi intinya tanpa tumpang tindih kewenangan yang kontraproduktif," imbuhnya.
Usulan sistem pengawasan dua lapis juga disebut bisa menghasilkan sejumlah keuntungan. Di antaranya seperti adanya pemisahan fungsi yang jelas dan terukur, mekanisme check and balance yang efektif, peningkatan kualitas berkas perkara, reduksi potensi penyalahgunaan wewenang, penguatan kepercayaan publik dan efisiensi proses peradilan pidana.
Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
"Kejaksaan tidak mengambil alih fungsi penyidikan, tetapi memperkuat perannya sebagai quality controller yang memastikan setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah memenuhi standar pembuktian yang ketat," ujarnya.
Reformasi Moral
Berkaitan dengan reformasi hukum era Prabowo-Gibran, penguatan moral institusi juga mesti didukung dengan pendekatan yang lebih holistik.
Dia menganggap, arah reformasi hukum mesti berfokus pada penguatan moral lembaga dan keseimbangan kewenangan, bukan pada perluasan struktur kekuasaan yang cenderung menciptakan oligarki hukum.
"Polri telah menjadi contoh nyata lembaga hukum yang berani diawasi dan siap dikritik. Model ini harus direplikasi ke lembaga-lembaga lainnya untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang sehat dan berkelanjutan," bebernya.
Menurutnya, esensi reformasi moral adalah budaya integritas dan akuntabilitas mesti dibangun pada institusi penegak hukum.
Berita Terkait
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional