- Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (36) di Nagan Raya, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan kulit harimau sumatera
- Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, di mana barang bukti berupa kulit, taring, kuku, dan tulang belulang harimau telah disita
- Pelaku dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam
Suara.com - Jaringan perdagangan organ satwa liar dilindungi di Aceh kembali terbongkar. Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), yang diduga kuat merupakan pemain kunci dalam sindikat perdagangan kulit harimau sumatra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pelaku SB dibekuk di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penangkapan ini bukanlah operasi tunggal, melainkan hasil dari pengembangan kasus yang lebih besar.
"Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10)," kata Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, dalam operasi penggagalan transaksi di Aceh Tenggara, tim kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti mengerikan yang menunjukkan skala perburuan sadis ini.
Barang bukti tersebut mencakup selembar kulit harimau utuh, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak pergerakannya, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan SB di wilayah Nagan Raya hingga melakukan penangkapan.
"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," tegas Zulhir sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, SB kini harus menghadapi jerat hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi kekayaan hayati Aceh. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam kejahatan terhadap satwa liar.
Baca Juga: Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkas Zulhir Destrian.
Berita Terkait
-
Kronologis Indonesia Dibawa Malaysia saat Kena Hukuman FIFA
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Bukan Orang Sembarangan, 10 Weton Ini Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa
-
Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua