- Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (36) di Nagan Raya, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan kulit harimau sumatera
- Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, di mana barang bukti berupa kulit, taring, kuku, dan tulang belulang harimau telah disita
- Pelaku dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam
Suara.com - Jaringan perdagangan organ satwa liar dilindungi di Aceh kembali terbongkar. Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), yang diduga kuat merupakan pemain kunci dalam sindikat perdagangan kulit harimau sumatra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pelaku SB dibekuk di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penangkapan ini bukanlah operasi tunggal, melainkan hasil dari pengembangan kasus yang lebih besar.
"Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10)," kata Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, dalam operasi penggagalan transaksi di Aceh Tenggara, tim kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti mengerikan yang menunjukkan skala perburuan sadis ini.
Barang bukti tersebut mencakup selembar kulit harimau utuh, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak pergerakannya, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan SB di wilayah Nagan Raya hingga melakukan penangkapan.
"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," tegas Zulhir sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, SB kini harus menghadapi jerat hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi kekayaan hayati Aceh. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam kejahatan terhadap satwa liar.
Baca Juga: Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkas Zulhir Destrian.
Berita Terkait
-
Kronologis Indonesia Dibawa Malaysia saat Kena Hukuman FIFA
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Bukan Orang Sembarangan, 10 Weton Ini Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa
-
Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg
-
Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban