News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Ilustrasi harimau sumatera. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (36) di Nagan Raya, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan kulit harimau sumatera
  • Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, di mana barang bukti berupa kulit, taring, kuku, dan tulang belulang harimau telah disita
  • Pelaku dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam

Suara.com - Jaringan perdagangan organ satwa liar dilindungi di Aceh kembali terbongkar. Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), yang diduga kuat merupakan pemain kunci dalam sindikat perdagangan kulit harimau sumatra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pelaku SB dibekuk di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penangkapan ini bukanlah operasi tunggal, melainkan hasil dari pengembangan kasus yang lebih besar.

"Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10)," kata Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, dalam operasi penggagalan transaksi di Aceh Tenggara, tim kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti mengerikan yang menunjukkan skala perburuan sadis ini.

Barang bukti tersebut mencakup selembar kulit harimau utuh, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak pergerakannya, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan SB di wilayah Nagan Raya hingga melakukan penangkapan.

"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," tegas Zulhir sebagaimana dilansir Antara.

Atas perbuatannya, SB kini harus menghadapi jerat hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi kekayaan hayati Aceh. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam kejahatan terhadap satwa liar.

Baca Juga: Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!

"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkas Zulhir Destrian.

Load More