-
Komnas HAM menilai implementasi HAM di tujuh kementerian/lembaga, dengan fokus pada hak berekspresi, pekerjaan, dan pelayanan publik.
-
Kemenaker dan Polri mendapat nilai terendah, masing-masing 54 dan 57,8, dalam kategori rendah implementasi HAM.
-
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, hasil ini bukan untuk mempermalukan lembaga, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan berbasis HAM.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil pilot project penilaian HAM terhadap kinerja dari tujuh kementerian/lembaga negara. Dalam hasil yang disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercatat memperoleh nilai paling rendah dalam implementasi hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, penilaian implementasi HAM itu dilakukan dengan pengukuran sistematis dan terukur terhadap kinerja ketujuh kementerian/lembaga (K/L) tersebut, di antaranya Polri, Kemenaker, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anis menerangkan, tujuh kementerian/lembaga itu dipilih untuk dilakukan penilaian karena yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM.
"Komnas mempertimbangkan jumlah aduan yang diterima Komnas HAM terkait dengan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami terima. Tentu kebebasan berpendapat, berekspresi, kemudian hak atas pekerjaan dan lain-lain, ini aduannya cukup banyak diterima oleh Komnas HAM," kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Berikut daftar penilaian implementasi HAM di 7 kementerian/lembaga tersebut menurut Komnas HAM:
- Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) fokus HAM terkait dengan hak berkumpul dan berorganisasi. Nilai: 69,4 atau kategori cukup.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah fokus HAM terkait pendidikan. Nilai: 66,9 atau kategori cukup.
- Kementerian Kesehatan fokus HAM terkait kesehatan. Nilai: 62,9 atau kategori cukup.
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) fokus HAM atas pekerjaan. Nilai: 59,5 atau kategori rendah.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) fokus HAM atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nilai 58 kategori rendah.
- Polri fokus HAM atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nilai: 57,8 atau kategori rendah.
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) fokus HAM atas pekerjaan. Nilai: 54 atau kategori rendah.
Penilaian itu dilakukan dari hasil kinerja kementerian/lembaga pada tahun 2023/2024.
Menurut Anis, hasil itu menunjukkan masih lemahnya pelaksanaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan di dua instansi tersebut.
“Tentu kami berharap dari hasil penilaian ini ada temuan rekomendasi yang kami sampaikan kepada tujuh kementerian/lembaga. Kami berharap ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Anis menegaskan, penilaian ini bukan untuk mempermalukan lembaga tertentu (naming and shaming), melainkan sebagai dasar untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia.
Baca Juga: Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
Anis juga menyampaikan kalau hasil penilaian implementasi HAM tersebut belum akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto karena baru pertama kali dilakukan atau menjadi pilot project. Rencananya, Komnas HAM akan rutin lakukan penilaian tersebut setiap dua tahun sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja