-
KPK kini buru total kuota haji yang diperjualbelikan.
-
Penyidik juga dalami berapa "harga pasar" kuota ilegal tersebut.
-
Pemeriksaan melebar ke biro travel di berbagai daerah.
Suara.com - Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal korupsi haji kini terfokus mencari tahu jumlah total dan 'harga pasar' dari kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran ini menjadi prioritas utama penyidik saat ini.
Untuk itu, KPK memperluas jangkauan pemeriksaannya hingga ke berbagai daerah.
"Ini masih terus ditelusuri, karena memang saat ini penyidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Budi menyebut, dalam sepekan terakhir, penyidik bahkan telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur.
Kunci untuk membongkar 'pasar gelap' ini, menurut KPK, ada pada para asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan.
Mereka diduga memegang peran sentral dalam distribusi kuota melalui aplikasi khusus dari pemerintah Arab Saudi, E-Hajj.
“Jadi ada E-hajj yang nanti user-nya itu dipegang dalam praktiknya adalah dipegang oleh asosiasi yang mewakili atau menaungi para PIHK-PIHK tersebut," jelas Budi.
Dengan akses tersebut, KPK menduga para pimpinan asosiasi mengetahui seluk-beluk mekanisme, alur, hingga struktur biaya (costing) dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Baca Juga: Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK?
"Artinya apa? Asosiasi banyak mengetahui proses alur mekanisme termasuk costing atau pembiayaan dari ibadah haji itu sendiri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan haji.
Dugaan tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo sempat melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Asep menegaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua