- Seorang kakek berinisial HSW yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, kembali berulah di Cakung.
- Pelaku melakukan aksi bejatnya saat masih dalam status bebas bersyarat.
- Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap berkat adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Suara.com - Seorang kakek berinisial HSW (63), yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, kembali berulah di Cakung, Jakarta Timur. Ironisnya, ia melakukan aksi bejatnya saat masih dalam status bebas bersyarat, dengan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di atas sepeda motor.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa pelaku seharusnya masih menjalani masa hukuman.
"Tersangka saat ini sebenarnya masih sedang melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama. Pada saat itu [kasus sebelumnya], vonisnya 10 tahun," ungkap Sri Yatmini kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) pagi, saat pelaku sedang menunggu untuk menjemput cucunya di sekolah. Melihat korban, yang juga bersekolah di tempat yang sama, niat jahat pelaku pun muncul.
"Ia menghampiri bocah malang itu dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Setelah korban terbujuk, pelaku langsung membawanya naik ke atas motor, di sanalah aksi pencabulan itu terjadi," tutur Sri.
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap berkat adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
HSW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya juga ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis," pungkas Sri.
Baca Juga: 6 Fakta Pernikahan Sheila Arika dan Kakek 74 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 M Ternyata Cek Kosong?
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT