- Penginapan glamping Lakeside di Alahan Panjang, lokasi tewasnya seorang pengantin baru, terbukti beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin vital seperti IMB dan izin operasional
- Korban meninggal diduga kuat akibat keracunan karbon monoksida dari gas water heater yang ditempatkan di dalam kamar mandi tanpa ventilasi
- DPRD Solok telah mengidentifikasi bangunan tersebut sebagai pelanggaran karena berdiri di sempadan danau (reklamasi) dan sudah merekomendasikan penertiban sebulan sebelum tragedi terjadi
Suara.com - Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengantin baru di penginapan glamping Lakeside, kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, membuka kotak pandora pelanggaran serius. Fakta mengejutkan terungkap, lokasi bulan madu yang berujung duka itu ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha lengkap.
Pemerintah Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa Lakeside belum sah beroperasi sebagai tempat usaha wisata. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menyatakan bahwa pengelola hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber, dikutip Minggu (12/10/2025).
Ia merinci izin krusial yang tidak dipenuhi mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin operasional, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.
Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi. Anggota DPRD Solok, Hafni Hafiz, bahkan menyebut bangunan penginapan itu berdiri di area terlarang dan masuk kategori reklamasi danau.
“Bangunan penginapan itu tidak punya izin dan berdiri di atas danau. Ini sudah masuk kategori reklamasi,” tegas Hafni.
Ironisnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah merekomendasikan penertiban sejak sebulan lalu, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.
“Kami sudah minta penertiban. Kawasan ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), tapi sikap tegas belum ada,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
Kelalaian fatal ini diduga kuat menjadi penyebab tewasnya CDN (28), pengantin perempuan yang ditemukan tak bernyawa bersama suaminya, G (28), yang dalam kondisi kritis di kamar mandi glamping pada Kamis (9/10/2025).
Pihak keluarga G mengungkapkan, diagnosa medis dari dua rumah sakit menyimpulkan korban keracunan karbon monoksida.
“Diagnosanya keracunan karbon monoksida. Ini hasil tim medis dari RSUD Arosoka, dan hasil di SPH juga sama,” ujar kakak Gilang.
Sumber racun diduga berasal dari pemanas air (water heater) yang menggunakan tabung gas elpiji 12 kilogram dan ditempatkan di dalam kamar mandi yang tertutup rapat tanpa ventilasi.
“Water heater dan tabung gas ada di dalam kamar mandi, tidak ada ventilasi. Kondisinya memang seperti itu,” ungkapnya.
Minimnya standar keamanan ini menjadi sorotan tajam.
Berita Terkait
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
5 Fakta Glamping Maut di Solok, Lokasi Pengantin Baru Tewas Ternyata Belum Berizin?
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Kasus Kematian Istri di Solok: Ini 5 Cara Merawat Water Heater agar Tak Keluarkan Gas Beracun
-
Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden