-
Kebijakan iklim dan energi Indonesia lumpuh akibat birokrasi tumpang tindih.
-
MPR usulkan pembentukan kementerian khusus untuk atasi krisis iklim.
-
Otoritas tunggal dinilai akan ciptakan kredibilitas instan dan buka peluang investasi.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno melontarkan gagasan radikal untuk mengatasi kelumpuhan kebijakan iklim di Indonesia dengan membentuk satu otoritas tunggal, setingkat kementerian, yang secara khusus menangani transisi energi dan mitigasi krisis iklim.
Menurutnya, langkah ini mendesak karena birokrasi yang tumpang tindih saat ini telah melumpuhkan potensi Indonesia untuk memimpin ekonomi hijau.
“Langkah ini penting agar Indonesia memiliki instant credibility di mata dunia untuk serius menghadapi dampak krisis iklim sekaligus membuka peluang ekonomi dan pembiayaan baru dari investasi maupun komitmen global menghadapi perubahan iklim,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Tantangan Utama: Birokrasi yang Tumpang Tindih
Eddy menilai, pengelolaan energi dan iklim di Indonesia menghadapi masalah fundamental di tingkat kebijakan.
Ia mengidentifikasi tiga tantangan utama: koordinasi kebijakan (policy coordination), kejelasan kebijakan (policy clarity), dan konsistensi kebijakan (policy consistency).
Secara konkret, ia menyoroti betapa rumitnya birokrasi yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor ekonomi hijau.
“Untuk masuk ke sektor karbon, pelaku usaha harus berurusan dengan empat kementerian koordinator dan dua belas kementerian teknis. Oleh karena itu perlu upaya khusus untuk menjadi pemimpin global di bidang climate, sebagaimana diharapkan Presiden Prabowo” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia kini tidak lagi menghadapi perubahan iklim (climate change), melainkan sudah memasuki fase krisis iklim (climate crisis).
Baca Juga: Transisi Energi: Mungkinkah Jadi Jalan Hijau Menuju Pertumbuhan Indonesia 8 Persen?
“Kita sudah melewati fase climate change dan kini memasuki climate crisis yang menuntut penanganan darurat dan sistematis serta yang paling utama adalah menjadi prioritas,” ujarnya.
Pembentukan kementerian atau lembaga khusus ini, menurut Eddy, akan menjadi simbol keseriusan Indonesia dan solusi langsung atas masalah koordinasi.
Otoritas tunggal ini akan memiliki mandat lintas sektor untuk menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan seringkali bertentangan.
Langkah ini diyakini akan mempercepat pengambilan keputusan dan memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor energi terbarukan dan ekonomi karbon.
Gagasan ini didukung oleh upaya legislatif yang sedang berjalan. Eddy menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah tengah membahas empat rancangan undang-undang krusial, yakni RUU Energi Terbarukan, RUU Ketenagalistrikan, RUU Migas, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Khusus untuk RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, yang merupakan inisiatif Fraksi PAN, telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan ditargetkan rampung tahun depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026