News / Metropolitan
Senin, 13 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta
Baca 10 detik
  • Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin 13 Oktober 2025.
  • Karena tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas.
  • Aturan berlaku dua sesi (pagi 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB) di 26 ruas jalan utama dan sejumlah akses gerbang tol.

Suara.com - Memasuki awal pekan, aturan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta kembali diterapkan mulai hari ini, Senin, 13 Oktober 2025. Bagi masyarakat yang akan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, wajib mencermati jadwal dan lokasi penerapan kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian memberlakukan Ganjil Genap pada hari kerja dengan tujuan utama untuk mengurangi volume dan kepadatan kendaraan di ruas jalan utama selama jam-jam sibuk.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat melancarkan mobilitas warga ibu kota.

Karena hari ini adalah tanggal 13 (ganjil), maka hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan melintas di kawasan yang terkena aturan. Kendaraan berplat genap harus mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan.

Jadwal dan Waktu Berlaku

Kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku 24 jam penuh dan hanya diterapkan selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, aturan ini ditiadakan.

Penerapannya dibagi menjadi dua sesi, menyesuaikan jam pergi dan pulang kerja:

Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sesi Sore: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Daftar Ruas Jalan Utama yang Menerapkan Ganjil Genap

Baca Juga: DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta

Aturan Ganjil Genap berlaku di 26 ruas jalan utama di Jakarta, mencakup area protokol dan pusat bisnis, antara lain:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (Sisi Barat; Sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari

Akses Gerbang Tol Terhubung yang Terapkan Ganjil Genap

Selain ruas jalan utama, Ganjil Genap juga diterapkan pada sejumlah ruas jalan yang menjadi akses masuk atau terhubung langsung dengan gerbang tol.

Beberapa lokasi penting tersebut antara lain mencakup akses masuk Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni, area off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang, akses Gerbang Tol Kuningan, Simpang Pancoran, hingga akses Gerbang Tol Cempaka Putih.

Warga diimbau untuk memperhatikan 14 titik utama di sekitar gerbang tol agar tidak melanggar aturan saat menuju atau keluar dari jalan tol.

Load More