-
Gubernur Pramono perintahkan pembersihan baliho dan bendera partai yang berserakan.
-
Ia menyoroti banyaknya sampah visual yang sudah bertahun-tahun tidak dibersihkan.
-
DLH DKI kini sediakan layanan jemput sampah besar gratis untuk warga.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melancarkan 'perang' terhadap sampah visual yang mengotori wajah Ibu Kota.
Ia bahkan secara tegas memerintahkan jajarannya, termasuk para wali kota hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, untuk menyikat bersih baliho usang dan bendera-bendera partai politik yang berserakan di ruang publik.
"Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan dimana-mana," katanya seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Pramono meminta agar atribut-atribut tersebut segera dibersihkan. Ia mencontohkan banyaknya spanduk yang sudah terpasang bertahun-tahun di taman-taman kota tanpa pernah diturunkan.
"Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan nggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi," ujar Pramono.
Sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga meluncurkan layanan inovatif bagi warga.
Kini, masyarakat dapat meminta bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) secara gratis.
"Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan 'bulky waste' yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai," ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato, dalam keterangannya pekan lalu.
Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu mengunjungi laman resmi DLH DKI di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
Setelah itu, pilih menu 'Layanan' dan klik sub-menu 'Bulky Waste', lalu isi formulir permohonan.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) setempat akan datang langsung ke lokasi untuk menjemput sampah tersebut.
Warga juga memiliki opsi untuk mengantarkan sendiri sampah besar mereka ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar