-
Gubernur Pramono perintahkan pembersihan baliho dan bendera partai yang berserakan.
-
Ia menyoroti banyaknya sampah visual yang sudah bertahun-tahun tidak dibersihkan.
-
DLH DKI kini sediakan layanan jemput sampah besar gratis untuk warga.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melancarkan 'perang' terhadap sampah visual yang mengotori wajah Ibu Kota.
Ia bahkan secara tegas memerintahkan jajarannya, termasuk para wali kota hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, untuk menyikat bersih baliho usang dan bendera-bendera partai politik yang berserakan di ruang publik.
"Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan dimana-mana," katanya seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Pramono meminta agar atribut-atribut tersebut segera dibersihkan. Ia mencontohkan banyaknya spanduk yang sudah terpasang bertahun-tahun di taman-taman kota tanpa pernah diturunkan.
"Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan nggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi," ujar Pramono.
Sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga meluncurkan layanan inovatif bagi warga.
Kini, masyarakat dapat meminta bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) secara gratis.
"Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan 'bulky waste' yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai," ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato, dalam keterangannya pekan lalu.
Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu mengunjungi laman resmi DLH DKI di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
Setelah itu, pilih menu 'Layanan' dan klik sub-menu 'Bulky Waste', lalu isi formulir permohonan.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) setempat akan datang langsung ke lokasi untuk menjemput sampah tersebut.
Warga juga memiliki opsi untuk mengantarkan sendiri sampah besar mereka ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama