-
Gubernur Pramono perintahkan pembersihan baliho dan bendera partai yang berserakan.
-
Ia menyoroti banyaknya sampah visual yang sudah bertahun-tahun tidak dibersihkan.
-
DLH DKI kini sediakan layanan jemput sampah besar gratis untuk warga.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melancarkan 'perang' terhadap sampah visual yang mengotori wajah Ibu Kota.
Ia bahkan secara tegas memerintahkan jajarannya, termasuk para wali kota hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, untuk menyikat bersih baliho usang dan bendera-bendera partai politik yang berserakan di ruang publik.
"Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan dimana-mana," katanya seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Pramono meminta agar atribut-atribut tersebut segera dibersihkan. Ia mencontohkan banyaknya spanduk yang sudah terpasang bertahun-tahun di taman-taman kota tanpa pernah diturunkan.
"Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan nggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi," ujar Pramono.
Sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga meluncurkan layanan inovatif bagi warga.
Kini, masyarakat dapat meminta bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) secara gratis.
"Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan 'bulky waste' yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai," ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato, dalam keterangannya pekan lalu.
Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu mengunjungi laman resmi DLH DKI di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
Setelah itu, pilih menu 'Layanan' dan klik sub-menu 'Bulky Waste', lalu isi formulir permohonan.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) setempat akan datang langsung ke lokasi untuk menjemput sampah tersebut.
Warga juga memiliki opsi untuk mengantarkan sendiri sampah besar mereka ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar