-
Gubernur Pramono perintahkan pembersihan baliho dan bendera partai yang berserakan.
-
Ia menyoroti banyaknya sampah visual yang sudah bertahun-tahun tidak dibersihkan.
-
DLH DKI kini sediakan layanan jemput sampah besar gratis untuk warga.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melancarkan 'perang' terhadap sampah visual yang mengotori wajah Ibu Kota.
Ia bahkan secara tegas memerintahkan jajarannya, termasuk para wali kota hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, untuk menyikat bersih baliho usang dan bendera-bendera partai politik yang berserakan di ruang publik.
"Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan dimana-mana," katanya seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Pramono meminta agar atribut-atribut tersebut segera dibersihkan. Ia mencontohkan banyaknya spanduk yang sudah terpasang bertahun-tahun di taman-taman kota tanpa pernah diturunkan.
"Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan nggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi," ujar Pramono.
Sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga meluncurkan layanan inovatif bagi warga.
Kini, masyarakat dapat meminta bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) secara gratis.
"Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan 'bulky waste' yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai," ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato, dalam keterangannya pekan lalu.
Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu mengunjungi laman resmi DLH DKI di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
Setelah itu, pilih menu 'Layanan' dan klik sub-menu 'Bulky Waste', lalu isi formulir permohonan.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) setempat akan datang langsung ke lokasi untuk menjemput sampah tersebut.
Warga juga memiliki opsi untuk mengantarkan sendiri sampah besar mereka ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?