- Merespons pemberitaan media, Anthony Norman Lianto membantah keras tuduhan kekerasan seksual yang pernah dialamatkan kepadanya.
- Bantahan ini diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2024, yang tegas menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
- Norman kini meminta semua pihak menghentikan penggunaan isu ini untuk kepentingan menjatuhkan dirinya.
Suara.com - Mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto, secara resmi mengajukan Hak Jawab pada Senin (6/10/2025) untuk membantah keras segala tuduhan mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang pernah dialamatkan kepadanya.
Hak Jawab ini dilayangkan Norman menyusul beredarnya kembali berita yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut di berbagai media.
Penyelidikan Resmi Dihentikan Polisi
Bantahan yang disampaikan oleh Norman Lianto diperkuat oleh dokumen resmi dari kepolisian. Ia merujuk pada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor B/39306/XII/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa Laporan Polisi yang sebelumnya disampaikan oleh seorang wanita berinisial WS dihentikan penyelidikannya. Penghentian ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan.
"Meskipun tidak melakukan tindakan seperti yang dilaporkan, sebagai warga negara yang baik saya selalu menaati dan mengikuti dengan kooperatif seluruh proses penyelidikan hingga keluar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut," ujar Norman, dalam keterangan yang disampaikan kepada Redaksi Suara.com.
Kronologi Tuduhan dan Dampak Organisasi
Kasus ini bermula ketika seorang wanita berusia 29 tahun berinisial W, yang saat itu mengaku mendaftar sebagai buzzer PSI, melaporkan Anthony Norman Lianto atas dugaan pelecehan seksual.
Wanita asal Solo, Jawa Tengah tersebut, mengaku dipanggil dengan alasan urusan pekerjaan namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Tarman? Disebut Kabur usai Geger Mahar Rp3 Miliar, Kini Ngaku Lagi Bulan Madu
Setelah kejadian itu, korban mengaku mendapat ancaman dari Norman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Meskipun Norman membantah keras tuduhan tersebut, sebagai dampak dari laporan awal, pihak DPW PSI Jakarta kala itu telah mengambil tindakan tegas.
Anthony Norman Lianto resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat. Pihak DPW PSI menegaskan sikap tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.
Permintaan Norman Pasca Bukti Penghentian
Dengan adanya bukti resmi penghentian penyelidikan yang membuktikan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang ditemukan, Norman kini meminta semua pihak untuk tidak lagi mengaitkan dirinya dengan tuduhan kekerasan seksual.
"Karena sudah terbukti tidak bersalah, (Saya) meminta semua pihak tidak lagi menggunakan isu ini sebagai alat untuk menjatuhkan dirinya atau organisasi apapun yang diikutinya," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK