News / Metropolitan
Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:29 WIB
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (IG)
Baca 10 detik
  • Yustinus Prastowo, berharap pemerintah pusat segera memberikan restu bagi Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah.
  • Sebelum surat utang daerah bisa diterbitkan, pemda wajib mendapat persetujuan dari Menkeu serta pertimbangan dari Mendagri.
  • Wacana penerbitan obligasi daerah ini mencuat setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas dana bagi hasil (DBH).

Suara.com - Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, berharap pemerintah pusat segera memberikan restu bagi Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif sumber pendanaan baru.

Menurut Prastowo, sebelum surat utang daerah bisa diterbitkan, pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Ia menilai proses tersebut penting agar langkah penerbitan obligasi tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Diharapkan dengan dukungan Kementerian Keuangan dan kementerian dalam negeri, (penerbitan obligasi) bisa lebih cepat. Pusat pun berkepentingan, daerah itu punya kapasitas dan kemampuan untuk menerbitkan obligasi sebagai alternatif pembiayaan," kata Prastowo kepada wartawan, Senin (14/10/2025).

Wacana penerbitan obligasi daerah ini mencuat setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk Jakarta sebesar Rp15 triliun.

Pemangkasan tersebut berdampak signifikan pada ruang fiskal Pemprov DKI, sehingga mendorong Gubernur Pramono Anung mencari opsi pembiayaan kreatif tanpa mengganggu prioritas anggaran sosial.

Prastowo menjelaskan, penerbitan obligasi dipilih bukan hanya sebagai solusi jangka pendek terhadap berkurangnya transfer pusat, tetapi juga untuk mendorong budaya pengelolaan keuangan daerah yang lebih disiplin.

“Dengan menerbitkan obligasi, daerah bisa lebih bertanggung jawab. Karena tidak sekedar berharap pada transfer daerah. Karena dia harus membayar cicilan, pokok, dan bunga, itu harus dengan kerja yang produktif, sehingga menghasilkan sumber-sumber pembiayaan baru,” tuturnya.

Ia menambahkan, penerbitan obligasi daerah juga akan melalui supervisi langsung dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan kapasitas fiskal Jakarta yang relatif kuat, Prastowo optimistis proses tersebut tidak akan menemui kendala berarti.

Baca Juga: 6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tetap tenang meski dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta dipangkas hingga Rp15 triliun. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

“Tapi obligasi itu butuh supervisi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Kalau Jakarta mestinya tidak sulit,” lanjutnya.

Selain obligasi, Prastowo juga membuka peluang pembentukan Jakarta Collaboration Fund. Sebuah lembaga pengelola dana abadi yang dirancang untuk memperkuat kapasitas investasi dan keberlanjutan program pembangunan Ibu Kota.

Menurutnya, wacana pembentukan lembaga ini masih dikonsultasikan dengan pemerintah pusat agar memiliki dasar hukum yang kuat dan struktur kelembagaan yang tepat.

“Fund ini kan jangka panjang, dan ini butuh payung hukum, butuh kelembagaan yang baru, sedang berproses. Mudah-mudahan payung hukumnya bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Load More