- Yustinus Prastowo, berharap pemerintah pusat segera memberikan restu bagi Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah.
- Sebelum surat utang daerah bisa diterbitkan, pemda wajib mendapat persetujuan dari Menkeu serta pertimbangan dari Mendagri.
- Wacana penerbitan obligasi daerah ini mencuat setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas dana bagi hasil (DBH).
Suara.com - Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, berharap pemerintah pusat segera memberikan restu bagi Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif sumber pendanaan baru.
Menurut Prastowo, sebelum surat utang daerah bisa diterbitkan, pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Ia menilai proses tersebut penting agar langkah penerbitan obligasi tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Diharapkan dengan dukungan Kementerian Keuangan dan kementerian dalam negeri, (penerbitan obligasi) bisa lebih cepat. Pusat pun berkepentingan, daerah itu punya kapasitas dan kemampuan untuk menerbitkan obligasi sebagai alternatif pembiayaan," kata Prastowo kepada wartawan, Senin (14/10/2025).
Wacana penerbitan obligasi daerah ini mencuat setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk Jakarta sebesar Rp15 triliun.
Pemangkasan tersebut berdampak signifikan pada ruang fiskal Pemprov DKI, sehingga mendorong Gubernur Pramono Anung mencari opsi pembiayaan kreatif tanpa mengganggu prioritas anggaran sosial.
Prastowo menjelaskan, penerbitan obligasi dipilih bukan hanya sebagai solusi jangka pendek terhadap berkurangnya transfer pusat, tetapi juga untuk mendorong budaya pengelolaan keuangan daerah yang lebih disiplin.
“Dengan menerbitkan obligasi, daerah bisa lebih bertanggung jawab. Karena tidak sekedar berharap pada transfer daerah. Karena dia harus membayar cicilan, pokok, dan bunga, itu harus dengan kerja yang produktif, sehingga menghasilkan sumber-sumber pembiayaan baru,” tuturnya.
Ia menambahkan, penerbitan obligasi daerah juga akan melalui supervisi langsung dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan kapasitas fiskal Jakarta yang relatif kuat, Prastowo optimistis proses tersebut tidak akan menemui kendala berarti.
Baca Juga: 6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
“Tapi obligasi itu butuh supervisi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Kalau Jakarta mestinya tidak sulit,” lanjutnya.
Selain obligasi, Prastowo juga membuka peluang pembentukan Jakarta Collaboration Fund. Sebuah lembaga pengelola dana abadi yang dirancang untuk memperkuat kapasitas investasi dan keberlanjutan program pembangunan Ibu Kota.
Menurutnya, wacana pembentukan lembaga ini masih dikonsultasikan dengan pemerintah pusat agar memiliki dasar hukum yang kuat dan struktur kelembagaan yang tepat.
“Fund ini kan jangka panjang, dan ini butuh payung hukum, butuh kelembagaan yang baru, sedang berproses. Mudah-mudahan payung hukumnya bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintahan Prabowo Tengah 'Reset' Tata Kelola Sektor Tambang
-
Bikin Penasaran! Apa Sih Isi 'Bisik-bisik' Prabowo dan Trump di KTT Perdamaian Gaza?
-
Di KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Dapat Pujian dari Donald Trump: Apa Katanya?
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Prabowo dan Fenomena 'Strongman': Refleksi Citra Kepemimpinan di Panggung Global dan Domestik
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya
-
3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review
-
Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan
-
Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama