-
Pemerintahan Prabowo menata ulang tata kelola sektor tambang dan energi.
-
Presiden dinilai mengevaluasi proyek energi agar bebas dari makelar.
-
Kementerian ESDM cabut dan kembalikan izin tambang yang telah patuh.
Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai tengah melakukan langkah besar dalam menata ulang tata kelola sektor tambang dan energi nasional.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju kedaulatan energi dan restrukturisasi ekonomi nasional.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai Presiden Prabowo tengah melakukan transformasi mendasar terhadap sistem ekonomi dan politik, termasuk di sektor energi.
"Prabowo sedang melakukan overhaul besar-besaran. Ia menghitung ulang kekayaan sumber daya dan menata kembali siapa yang berhak mengelola," kata Adib dalam diskusi publik seperti dikutip, Selasa (14/10/2025).
Menurut Adib, banyak proyek energi kini tengah dievaluasi agar tidak menjadi lahan permainan para makelar yang selama ini menguasai rantai bisnis migas dan tambang di Indonesia.
"Selama para makelar itu masih kuat, siapapun menterinya akan sulit membawa perubahan. Karena itu, langkah penertiban dari Presiden harus kita dukung," katanya.
Adib juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia yang mencabut dan mengembalikan sejumlah izin tambang dalam setahun terakhir.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari penegakan regulasi yang lebih tegas.
"Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi lemahnya penegakan. Jadi langkah pemerintah menertibkan izin dan memastikan pembangunan smelter adalah hal yang tepat," katanya.
Baca Juga: Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar pemerintah adalah menghadapi narasi negatif di media sosial yang kerap menyesatkan publik.
"Potongan video atau pernyataan dipelintir, lalu menciptakan diksi yang salah di publik. Padahal kebijakan belum tentu seburuk yang dibayangkan," bebernya.
Menurut Adib, tata kelola tambang yang transparan menjadi fondasi menuju kedaulatan nasional.
"Tambang boleh dilakukan, asal diatur ketat dan hasilnya kembali untuk rakyat. Kalau semua diatur dengan benar, maka tidak ada yang salah dari tambang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan.
Langkah ini dilakukan setelah sejumlah perusahaan memenuhi kewajiban dengan membayar dana jaminan reklamasi pascatambang serta memperbaiki dokumen administratif, termasuk koreksi pada laporan produksi yang melampaui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco