News / Nasional
Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan sejumlah pihak mengembalikan uang panas korupsi digitalisasi pendidikan dalam bentuk dolar dan rupiah. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Pihak Kemendikbud dan vendor mulai kembalikan uang korupsi.

  • Pengembalian karena diduga nikmati 'keuntungan tidak sah'.

  • Jumlah totalnya masih dirahasiakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengaku hingga saat ini belum mengetahui jumlah uang yang dikembalikan oleh vendor dan kementerian terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.

Sebelumnya, Kejagung disebut telah menerima pengembalian uang terkait dugaan kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

"Saya tidak tahu yang jelas cukup lumayan dalam bentuk rupiah dan dolar, tapi nanti karena tadi susah penyidik yang mengundang ini masih ada di kegiatan di luar, belum bisa dihubungi," ucap Anang di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

Adapun instansi pemerintahan yang melakukan pengembalian berasal dari pihak kementerian yang terlibat dalam perkara ini.

“Ya sementara sih dari pihak-pihak yang terlibat di situ,” ujarnya.

Anang mengaku, pengembalian uang tersebut merupakan uang suap. Namun belum bisa dipastikan uang tersebut berasal dari hasil keuntungan yang dianggap tidak sah atau lainnya

“Mereka mengembalikan. Apakah itu dari bagian keuntungan yang dianggap tidak sah ya kan bisa saja, dan nanti juga, nanti kita tunggu hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Anang mengemukakan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.

"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Pengembalian uang tersebut, lanjut Anang, dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelasnya.

Kendati demikian, Anang engga mengungkap tentang nominal uang yang dikembalikan.

Mantan Kajari Jakarta Selatan itu hanya menyebut jika uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Ke depan, aliran dana ini bakal diungkap salam sidang. Termasuk pengembalian uang tersebut.

"Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," katanya.

Load More