-
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa justru melemahkan dakwaan.
-
Dia akui objek perkara bukanlah 'patok' menurut hukum.
-
Tim pengacara OC Kaligis sebut dakwaan kini telah patah.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dihebohkan kesaksian ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yakni Anton Cahyo Nugroho selaku ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado.
Saksi ahli tersebut dinilai inkonsisten oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang menjadi kuasa hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dalam dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah area tambang nikel, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Bahkan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sempat membuat orang yang berada di dalam pengadilan geleng-geleng kepala, lantaran jawabannya tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan penasihat hukum dan majelis hakim.
"Kalau jaksa tanya, dia bilang dia tahu, kalau penasihat hukum tanya, dia bilang dia nggak tahu. Padahal, sama-sama kan mengenai batas dan lain sebagainya," kata OC Kaligis usai persidangan di PN Jakpus, Rabu (15/10/2025).
Lantaran itu, OC Kaligis menilai bahwa saksi yang diajukan JPU bukan seorang ahli karena tidak mengetahui apapun terkait persoalan tersebut.
"Saya bilang, ini yang dimajukan bukan ahli. Mengenai penyidik Gakum aja dia nggak tahu sama sekali, padahal temuan Gakum adalah yang melakukan katakanlah ilegal logging adalah PT Position, itu jelas sekali. Dia masuk di daerah kita,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Budiman Sitinjak menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang dinyatakan oleh ahli, semakin menunjukan, seharusnya perkara ini tidak perlu sampai ke persidangan.
“Jadi, kesaksian ahli hari ini makin menunjukkan bahwa persidangan ini memang seharusnya tidak boleh, seharusnya tidak ada persidangan,” jelasnya.
Rolas juga mengungkapkan bahwa perkara hari ini bukan soal patok yang menjadi objek perkara. Sebab, dalam persidangan, tim kuasa hukum sempat menunjukan foto, plang kayu yang melintang di kawasan hutan.
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
Namun dengan tegas, ahli menyebut hal itu bukan merupakan patok. Baginya, patok merupakan sebuah benda bisa terbuat dari beton, kayu atau paralon yang terdapat inisial perusahaan.
“Patok yang menjadi objek perkara, kami tunjukkan, dia mengatakan itu bukan patok yang dimasukkan oleh Undang-Undang Kehutanan sebagaimana dakwaan,” ucapnya.
Secara tidak langsung pernyataan ini telah mematahkan dakwaan dalam perkara ini.
“Artinya ya dakwaannya sudah kita patahkan. Tidak ada patok,” ujarnya.
Sementara dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada minggu lalu, Direktur Utama PT WKM Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan milik perusahaannya di wilayah Maluku Utara.
Pernyataan keras itu disampaikan Eko usai menghadiri sidang kedelapan perkara patok lahan antara PT Position dan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi