- Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kini memasuki babak pembuktian dari JPU.
- Dirut PT WKM, Letjen (Purn.) Eko Wiratmoko, menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya di Halmahera Timur.
- Perkumpulan aktivis Maluku Utara melakukan aksi dan menilai kedua karyawan PT WKM sebagai terdakwa telah menjadi korban kriminalisasi akibat "permainan" korporasi tambang.
Suara.com - Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kini memasuki babak pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Di tengah proses hukum yang menyeret dua karyawan PT WKM sebagai terdakwa, tudingan serius justru dilontarkan oleh pihak PT WKM.
Direktur Utama PT WKM, Letjen (Purn.) Eko Wiratmoko, secara tegas menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya di Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Ya, PT Position nyolong (mencuri) nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan," ujar Eko usai menghadiri sidang pada Rabu (8/10/2025) lalu.
Eko, yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Ia bahkan mengklaim bahwa kepolisian sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Position.
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, justru dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang duduk sebagai terdakwa. Mereka dituduh melakukan pemasangan patok ilegal di wilayah yang diklaim oleh PT Position.
Kasus ini pun memicu aksi damai dari perkumpulan aktivis Maluku Utara, yang menilai kedua karyawan tersebut telah menjadi korban kriminalisasi akibat "permainan" korporasi tambang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari JPU digelar pada hari ini, Rabu (15/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji