News / Nasional
Senin, 20 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy Nababan di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Lisa Mariana dipastikan absen dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025). 
  • Lisa dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
  • Lisa Mariana tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri dengan alasan sakit tifus.

Suara.com - Selebgram Lisa Mariana dipastikan absen dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025). Lisa seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyatakan kliennya tengah sakit tifus dan tidak memungkinkan untuk hadir. Ia menambahkan bahwa Lisa sudah menjalani pemeriksaan dokter dengan menyertakan surat resmi sebagai bukti.

“Kami ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” ujar Johnboy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang.

Menurut Johnboy, pihaknya juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus permintaan penjadwalan ulang kepada penyidik. Ia memastikan Lisa tidak mangkir dan akan hadir jika kondisinya sudah membaik.

“Kami sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” jelasnya.

Johnboy juga menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan aktivitas Lisa di media sosial. Meskipun disebut sakit, Lisa sempat melakukan siaran langsung di TikTok dari rumahnya.

“Kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah kan hal yang wajar. Bukannya dia diinfus sampai enggak bisa jalan,” ujarnya.

Resmi Tersangka setelah Mediasi Gagal

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana Lisa dengan status tersangka dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Lisa Mariana Ternyata Sakit Tifus Jelang Pemeriksaan di Bareskrim, Kini Minta Penundaan

"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10).

Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa tidak tercapai, di mana RK selaku pelapor menolak berdamai.

Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.

“Pak Ridwan Kamil, sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.

Hasil Tes DNA dan Dampak Pencemaran Nama Baik

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa ini memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan seorang anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai anak biologis RK.

Load More