- Seorang pria berinisial MS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat membakar kontrakan keluarga mantan pacarnya usai hubungan asmaranya kandas.
- Ia menyiram bensin dan membakar bagian depan rumah korban hingga warga panik dan berusaha memadamkan api.
- Polisi berhasil menangkap pelaku empat jam kemudian, dan kini MS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Suara.com - Putus cinta membuat seorang pria muda di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hilang kendali. Dalam amarah yang membara, ia menyiram bensin dan membakar kontrakan milik keluarga mantan kekasihnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur. Api berkobar di depan rumah kontrakan ketika sebagian warga masih terlelap.
Beruntung, kobaran api tak sempat melahap seluruh bangunan. Namun, tindakan nekat itu kini membuat sang pelaku, MS alias TB (20), harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, api asmara antara MS dan korban yang merupakan anak dari SM (47), telah terjalin sekitar delapan bulan. Hubungan itu lalu berakhir di tengah jalan, meninggalkan luka dan amarah di hati pelaku.
“Dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam kondisi terpukul, MS sempat bertengkar hebat dengan mantan kekasihnya. Ia kemudian pergi, membeli bensin, dan kembali dengan niat membalas sakit hatinya.
“Dia menyiramkan bensin ke rumah korban, kemudian langsung menghidupkan api,” ungkap Nurma.
Rak sepatu, pakaian yang dijemur, serta sandal di depan rumah langsung dilalap api. SM yang mendengar suara gaduh pun berteriak minta tolong hingga membangunkan warga sekitar.
“Warga datang dan langsung memadamkan,” jelas Nurma.
Baca Juga: NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
Kepanikan malam itu berubah menjadi kelegaan setelah api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke rumah lain.
Sementara polisi yang menerima laporan, langsung bergerak dan hanya butuh empat jam untuk menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kawila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” tutur Nurma.
Kepada penyidik, MS tak menampik perbuatannya. Secara terang-terangan ia mengakui melakukan aksi itu lantaran tak sanggup menahan kekecewaan setelah hubungan asmaranya berakhir.
“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran delapan bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” beber Nurma.
Saat ini MS meringkuk di Rutan Polsek Jagakarsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda kelahiran Cirebon itu dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman paling lama hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren