News / Metropolitan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:26 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial MS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat membakar kontrakan keluarga mantan pacarnya usai hubungan asmaranya kandas.
  • Ia menyiram bensin dan membakar bagian depan rumah korban hingga warga panik dan berusaha memadamkan api.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku empat jam kemudian, dan kini MS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Suara.com - Putus cinta membuat seorang pria muda di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hilang kendali. Dalam amarah yang membara, ia menyiram bensin dan membakar kontrakan milik keluarga mantan kekasihnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur. Api berkobar di depan rumah kontrakan ketika sebagian warga masih terlelap.

Beruntung, kobaran api tak sempat melahap seluruh bangunan. Namun, tindakan nekat itu kini membuat sang pelaku, MS alias TB (20), harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, api asmara antara MS dan korban yang merupakan anak dari SM (47), telah terjalin sekitar delapan bulan. Hubungan itu lalu berakhir di tengah jalan, meninggalkan luka dan amarah di hati pelaku.

“Dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dalam kondisi terpukul, MS sempat bertengkar hebat dengan mantan kekasihnya. Ia kemudian pergi, membeli bensin, dan kembali dengan niat membalas sakit hatinya.

“Dia menyiramkan bensin ke rumah korban, kemudian langsung menghidupkan api,” ungkap Nurma.

Rak sepatu, pakaian yang dijemur, serta sandal di depan rumah langsung dilalap api. SM yang mendengar suara gaduh pun berteriak minta tolong hingga membangunkan warga sekitar.

“Warga datang dan langsung memadamkan,” jelas Nurma.

Baca Juga: NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur

Kepanikan malam itu berubah menjadi kelegaan setelah api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke rumah lain.

Sementara polisi yang menerima laporan, langsung bergerak dan hanya butuh empat jam untuk menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kawila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” tutur Nurma.

Kepada penyidik, MS tak menampik perbuatannya. Secara terang-terangan ia mengakui melakukan aksi itu lantaran tak sanggup menahan kekecewaan setelah hubungan asmaranya berakhir.

“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran delapan bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” beber Nurma.

Saat ini MS meringkuk di Rutan Polsek Jagakarsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda kelahiran Cirebon itu dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman paling lama hingga 12 tahun penjara.

Load More