- Seorang pria berinisial MS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat membakar kontrakan keluarga mantan pacarnya usai hubungan asmaranya kandas.
- Ia menyiram bensin dan membakar bagian depan rumah korban hingga warga panik dan berusaha memadamkan api.
- Polisi berhasil menangkap pelaku empat jam kemudian, dan kini MS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Suara.com - Putus cinta membuat seorang pria muda di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hilang kendali. Dalam amarah yang membara, ia menyiram bensin dan membakar kontrakan milik keluarga mantan kekasihnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur. Api berkobar di depan rumah kontrakan ketika sebagian warga masih terlelap.
Beruntung, kobaran api tak sempat melahap seluruh bangunan. Namun, tindakan nekat itu kini membuat sang pelaku, MS alias TB (20), harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, api asmara antara MS dan korban yang merupakan anak dari SM (47), telah terjalin sekitar delapan bulan. Hubungan itu lalu berakhir di tengah jalan, meninggalkan luka dan amarah di hati pelaku.
“Dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam kondisi terpukul, MS sempat bertengkar hebat dengan mantan kekasihnya. Ia kemudian pergi, membeli bensin, dan kembali dengan niat membalas sakit hatinya.
“Dia menyiramkan bensin ke rumah korban, kemudian langsung menghidupkan api,” ungkap Nurma.
Rak sepatu, pakaian yang dijemur, serta sandal di depan rumah langsung dilalap api. SM yang mendengar suara gaduh pun berteriak minta tolong hingga membangunkan warga sekitar.
“Warga datang dan langsung memadamkan,” jelas Nurma.
Baca Juga: NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
Kepanikan malam itu berubah menjadi kelegaan setelah api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke rumah lain.
Sementara polisi yang menerima laporan, langsung bergerak dan hanya butuh empat jam untuk menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kawila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” tutur Nurma.
Kepada penyidik, MS tak menampik perbuatannya. Secara terang-terangan ia mengakui melakukan aksi itu lantaran tak sanggup menahan kekecewaan setelah hubungan asmaranya berakhir.
“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran delapan bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” beber Nurma.
Saat ini MS meringkuk di Rutan Polsek Jagakarsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda kelahiran Cirebon itu dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman paling lama hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri