- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung, melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- meskipun Nadiem berstatus tersangka dalam kasus ini, pemeriksaannya kali ini adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lainnya.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Uniknya, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung, melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan dipilih karena dua alasan utama. Pertama, untuk memudahkan akses dari Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, tempat Nadiem ditahan. Kedua, mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru pulih dari operasi wasir (ambeien).
“Nadiem Makarim memang hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa (21/10/2025).
“Yang bersangkutan diperiksa di Ruangan Pidsus Kejari Jakarta Selatan karena kebetulan rutannya di sana dan baru pulih dari operasi, supaya tidak terlalu jauh,” imbuhnya.
Anang menegaskan, meskipun Nadiem berstatus tersangka dalam kasus ini, pemeriksaannya kali ini adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lainnya.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” ucapnya.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim (NM), mantan Mendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arif alias IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
- Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek.
Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
Baca Juga: Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan