- Seorang istri di Kebon Jeruk, HZ, memotong alat kelamin suaminya, H, menggunakan pisau cutter saat korban tertidur
- Setelah kejadian, korban yang terluka parah sempat berkendara sendiri ke fasilitas kesehatan sambil membonceng istrinya yang juga pelaku
- HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
Suara.com - Api cemburu buta berujung tragedi mengerikan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang istri berinisial HZ nekat melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin suaminya, H, menggunakan pisau cutter saat korban tengah tertidur pulas. Aksi sadis ini dipicu oleh isi percakapan (chat) di ponsel korban yang membangkitkan amarah pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Minggu (20/7), namun baru terungkap tiga hari kemudian saat korban sudah dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus," kata AKP Ganda Sibarani usai rekonstruksi kasus di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, kecurigaan mengerucut pada HZ, yang tidak lain adalah istri korban sendiri.
"Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HZ melakukan aksinya secara terencana saat suaminya tidak berdaya dalam tidurnya. Senjata yang digunakan pun adalah pisau cutter yang tajam.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau 'cutter'," kata Ganda.
Hal yang paling mengejutkan adalah apa yang terjadi setelah insiden berdarah tersebut. Meski dalam kondisi luka parah dan kesakitan luar biasa, korban H masih sempat membawa dirinya sendiri ke fasilitas kesehatan terdekat dengan sepeda motor, sambil membonceng istrinya yang baru saja menganiayanya.
"Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM," ungkap Ganda.
Baca Juga: Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
Perjuangan H untuk bertahan hidup harus berakhir setelah 23 hari menjalani perawatan medis. Ia menghembuskan napas terakhirnya di RSCM.
"Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi yang memperagakan 18 adegan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Berita Terkait
-
Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Zaskia Adya Mecca Bawa Kabar Terkini dari Kondisi Kala dan Faisal Usai Insiden Pemukulan TNI
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan