- Seorang istri di Kebon Jeruk, HZ, memotong alat kelamin suaminya, H, menggunakan pisau cutter saat korban tertidur
- Setelah kejadian, korban yang terluka parah sempat berkendara sendiri ke fasilitas kesehatan sambil membonceng istrinya yang juga pelaku
- HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
Suara.com - Api cemburu buta berujung tragedi mengerikan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang istri berinisial HZ nekat melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin suaminya, H, menggunakan pisau cutter saat korban tengah tertidur pulas. Aksi sadis ini dipicu oleh isi percakapan (chat) di ponsel korban yang membangkitkan amarah pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Minggu (20/7), namun baru terungkap tiga hari kemudian saat korban sudah dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus," kata AKP Ganda Sibarani usai rekonstruksi kasus di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, kecurigaan mengerucut pada HZ, yang tidak lain adalah istri korban sendiri.
"Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HZ melakukan aksinya secara terencana saat suaminya tidak berdaya dalam tidurnya. Senjata yang digunakan pun adalah pisau cutter yang tajam.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau 'cutter'," kata Ganda.
Hal yang paling mengejutkan adalah apa yang terjadi setelah insiden berdarah tersebut. Meski dalam kondisi luka parah dan kesakitan luar biasa, korban H masih sempat membawa dirinya sendiri ke fasilitas kesehatan terdekat dengan sepeda motor, sambil membonceng istrinya yang baru saja menganiayanya.
"Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM," ungkap Ganda.
Baca Juga: Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
Perjuangan H untuk bertahan hidup harus berakhir setelah 23 hari menjalani perawatan medis. Ia menghembuskan napas terakhirnya di RSCM.
"Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi yang memperagakan 18 adegan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Berita Terkait
-
Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Zaskia Adya Mecca Bawa Kabar Terkini dari Kondisi Kala dan Faisal Usai Insiden Pemukulan TNI
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun