News / Nasional
Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:06 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK mulai memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Yogyakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
  • Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan di Jawa Timur, dengan BPK turut menghitung potensi kerugian negara.
  • Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tak sesuai aturan, di mana 10.000 kuota haji khusus diduga diberikan berlebihan kepada biro perjalanan.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More