- Polda Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri.
- Penyidik masih memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti sebelum melakukan gelar perkara.
- Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian serta pasal dalam UU Bangunan Gedung.
Suara.com - Polda Jawa Timur hingga kekinian belum menetapkan tersangka terkait kasus ambruknya Gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo yang menewaskan 63 santri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, hingga kekinian penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga mengumpulkan barang bukti.
Serangkaian proses penyidikan ini, kata dia, dilakukan penyidik sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Masih proses penyidikan," kata Jules saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (22/10/2025).
Perkara ini telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Terdapat empat pasal yang menjadi dasar penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keempat Pasal tersebut di antaranya Pasal 359 dan Pasal 350 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 46 Ayat 3 dan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jules menyebut, 17 saksi telah diperiksa selama tahap penyelidikan. Namun ia belum membeberkan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan saat ini.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan," katanya.
Baca Juga: Kenapa Rumah Atalia Praratya Didemo Santri? Ini Pemicunya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!