- Polda Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri.
- Penyidik masih memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti sebelum melakukan gelar perkara.
- Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian serta pasal dalam UU Bangunan Gedung.
Suara.com - Polda Jawa Timur hingga kekinian belum menetapkan tersangka terkait kasus ambruknya Gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo yang menewaskan 63 santri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, hingga kekinian penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga mengumpulkan barang bukti.
Serangkaian proses penyidikan ini, kata dia, dilakukan penyidik sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Masih proses penyidikan," kata Jules saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (22/10/2025).
Perkara ini telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Terdapat empat pasal yang menjadi dasar penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keempat Pasal tersebut di antaranya Pasal 359 dan Pasal 350 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 46 Ayat 3 dan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jules menyebut, 17 saksi telah diperiksa selama tahap penyelidikan. Namun ia belum membeberkan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan saat ini.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan," katanya.
Baca Juga: Kenapa Rumah Atalia Praratya Didemo Santri? Ini Pemicunya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
-
Tubuh Luka Bakar 55 Persen, Nyawa Nenek Korban Ledakan Gas di Cengkareng Tak Tertolong!
-
Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025
-
Preman di Terminal Kp Rambutan Jaktim Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Pria saat Nyapu Jalanan
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
-
Bobby Nasution Minta Maksimalkan KUR dan KPP untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Anggaran DKI Dipotong Rp16 T, Wagub Rano Karno Tak Protes: Ini Jurus Baru Cari Dana
-
MBG 2025 Berantakan, Kritik Pedas Netizen Bandingkan dengan PMTAS di Era Orde Baru
-
Pramono Resmikan Klinik Pertama di Stasiun MRT: Urban Wellness di Tengah Mobilitas Kota
-
Mensos Gus Ipul Ungkap 1,9 Juta Penerima Bansos Tak Layak, BPS Ambil Alih Data