-
Kejagung periksa tim staf khusus Nadiem Makarim.
-
Pemeriksaan terkait skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook.
-
Penyidikan kini bidik lingkaran dalam mantan menteri.
Suara.com - Penyidikan skandal korupsi Chromebook kini mulai menyasar 'lingkaran dalam mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (22/10/2025) memeriksa salah satu anggota tim staf khusus Nadiem sebagai saksi kunci untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dua orang saksi. Salah satunya adalah sosok penting dari tim Nadiem.
"SNP selaku Tim Staf Khusus Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau anggota tim teknis,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Saksi lain yang diperiksa bersamaan adalah NYP, selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani, dari pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Konteks Skandal Rp1,98 T
Langkah Kejagung memeriksa tim staf khusus ini menjadi eskalasi signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Proyek yang memiliki total anggaran Rp 9,3 triliun ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Baca Juga: Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek; Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi; dan Juris Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek.
Sementara itu, Kejagung menyebut bahwa ada pihak yang telah melakukan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku, jika pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.
"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Pengembalian uang tersebut, lanjut Anang, dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelasnya.
Kendati demikian, Anang enggan mengungkap tentang nominal uang yang dikembalikan. Mantan Kajari Jakarta Selatan itu hanya menyebut jika uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan