News / Nasional
Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:09 WIB
Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTv, dan M Adhitya Muzzaki melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum mendakwa advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTV, serta M Adhitya Muzzaki merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar.
  • Ketiganya disebut menjalankan skema nonyuridis dengan membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan melalui program TV dan buzzer di media sosial.
  • Selain menggiring opini publik, mereka juga diduga menghapus bukti komunikasi terkait kasus ekspor CPO, timah, dan gula.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTv, dan M Adhitya Muzzaki melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara.

Jaksa menjelaskan bahwa perkara tersebut ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan importasi gula.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Dalam upaya perintangan penyidikan ini, Junaedi bersama Marcella, Tian, dan Adhiya diduga menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif masyarakat terhadap kinerja Kejagung.

"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.

Kemudian, para terdakwa itu juga disebut menyiapkan skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Menurut jaksa, penggiringan opini negatif tidak hanya dilakukan melalui media massa, tetapi juga di media sosial.

"Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ucap jaksa.

Hal serupa juga dilakukan pada perkara dugaan korupsi terkait importasi gula dengan cara membuat konten yang mengandung opini negatif tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa Junaedi bersama Tian dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.

Padahal, di dalamnya diduga berisi informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula

Untuk itu, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More