- Jaksa Penuntut Umum mendakwa advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTV, serta M Adhitya Muzzaki merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar.
- Ketiganya disebut menjalankan skema nonyuridis dengan membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan melalui program TV dan buzzer di media sosial.
- Selain menggiring opini publik, mereka juga diduga menghapus bukti komunikasi terkait kasus ekspor CPO, timah, dan gula.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTv, dan M Adhitya Muzzaki melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara.
Jaksa menjelaskan bahwa perkara tersebut ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan importasi gula.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Dalam upaya perintangan penyidikan ini, Junaedi bersama Marcella, Tian, dan Adhiya diduga menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif masyarakat terhadap kinerja Kejagung.
"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.
Kemudian, para terdakwa itu juga disebut menyiapkan skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Menurut jaksa, penggiringan opini negatif tidak hanya dilakukan melalui media massa, tetapi juga di media sosial.
"Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ucap jaksa.
Hal serupa juga dilakukan pada perkara dugaan korupsi terkait importasi gula dengan cara membuat konten yang mengandung opini negatif tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa Junaedi bersama Tian dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.
Padahal, di dalamnya diduga berisi informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula
Untuk itu, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur