- UPTD PPA Kabupaten Malang telah memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri.
- Kasus di Malang juga memperlihatkan kerentanan anak-anak dari keluarga dengan dinamika kompleks.
- Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kemenag dan pemda untuk memperkuat pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan setelah muncul kasus kekerasan fisik terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur dan UPTD PPA Kabupaten Malang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan komprehensif.
"UPTD PPA Kabupaten Malang telah memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri guna memastikan dukungan emosional dan pemulihan anak berlangsung optimal,” ujar Ratna dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Ratna menyesalkan masih maraknya aksi kekerasan di lembaga pendidikan.
Tindak kekerasan yang terjadi itu menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan formal dan nonformal.
"Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan standar perlindungan anak di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan apalagi dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan, kasus di Malang juga memperlihatkan kerentanan anak-anak dari keluarga dengan dinamika kompleks, seperti yang orang tuanya bekerja di luar negeri.
“Anak-anak dari keluarga seperti ini membutuhkan dukungan pengasuhan alternatif dan perhatian ekstra dari lingkungan sekitarnya, termasuk pondok pesantren, demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak," tegasnya.
Ia menyebut Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak, yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Program itu berfokus pada pemenuhan hak dasar anak seperti kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan santri.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri 2025, Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan
Berita Terkait
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Tragedi Al Khoziny Jadi Pemicu, Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren untuk Audit Nasional
-
Potret Perayaan Hari Santri Nasional 2025 di Berbagai Daerah Indonesia
-
Peringatan Hari Santri 2025, Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan
-
Refleksi Hari Santri: Tantangan Pesantren Meneguhkan Integritas Pendidikan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Pramono Sediakan APAR, Kebakaran di Jakarta Bakal Lebih Sigap Ditangani
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar