- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah keras tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Terdapat perbedaan data signifikan antara versi Pemprov Jabar (Rp2,6 triliun dari Kemendagri) dan versi Kementerian Keuangan (Rp4,1 triliun dari Bank Indonesia)
- Dedi Mulyadi akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung Bank Indonesia untuk melakukan klarifikasi
Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantahan keras terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai adanya dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang mengendap dalam bentuk deposito senilai triliunan rupiah di bank daerah.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa dana yang ada bukanlah deposito, melainkan kas daerah aktif yang siap digunakan kapan saja untuk kebutuhan operasional dan pembangunan.
Klarifikasi ini disampaikan KDM setelah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, sebagai respons cepat atas isu yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Angka Rp2,6 triliun itu sama dengan data yang ada di Kemendagri dimana data itu berasal dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Dedi Mulyadi usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/10/2025).
Angka yang disebutkan KDM tersebut berbeda dengan data yang diungkap oleh Menkeu Purbaya, yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan menyebut adanya dana deposito hingga Rp4,1 triliun.
KDM menjelaskan bahwa penyimpanan dana di Bank Jabar Banten (BJB) adalah prosedur standar untuk mengelola kas daerah, bukan untuk didepositokan agar berbunga tanpa tujuan yang jelas.
"Dana disimpan di BJB sebab kan tidak mungkin disimpan di brangkas. Nilainya juga fluktuatif naik turun sesuai penggunaannya," tegas KDM.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme penyimpanan dana untuk proyek pembangunan yang sedang berjalan telah diatur sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk anggaran proyek yang melalui proses lelang, pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.
"Ada yang tidak bisa dibelanjakan sekaligus karena ada mekanisme lelang, pembayaran pemenang tender dilakukan juga secara bertahap. Nah, ketika menunggu pembayaran berjalan itu, rekomendasi BPK bisa disimpan dalam bentuk deposito on call yang dapat diambil setiap saat. Bunga deposito bisa masuk sebagai pendapatan lain di APBD," tambahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya 'Sentil' Bobby dan Dedi Mulyadi: Data BI Akurat, Cek Lagi Dana Triliunan di Bank
Meskipun mekanisme tersebut diizinkan, KDM memastikan bahwa saat ini tidak ada dana Pemprov Jabar yang ditempatkan dalam bentuk deposito. Seluruh dana tersimpan dalam bentuk giro yang likuid. Untuk menyelesaikan simpang siur data ini, KDM menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia.
"Saya akan langsung ke BI setelah bertemu Mendagri untuk menanyakan hal ini," kata KDM.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Bobby dan Dedi Mulyadi: Data BI Akurat, Cek Lagi Dana Triliunan di Bank
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Menteri Keuangan Ditolak Masuk Istana karena Pakai Mobil Kijang Tua
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Siapa Pemilik Aqua? Disorot Usai Dedi Mulyadi Sidak Sumber Air di Subang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga