- Tim gabungan menyita puluhan ponsel dan sejumlah barang terlarang lainnya dalam sidak di Lapas Kelas IIA Karawang, pada Sabtu (25/10) malam.
- Sidak tersebut melibatkan jajaran pengamanan internal, personel Satuan Brimob, dan personel Polres Karawang.
- Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 unit ponsel beserta barang terlarang lainnya seperti colokan listrik dan korek api.
Suara.com - Tim gabungan menyita puluhan ponsel dan sejumlah barang terlarang lainnya dalam sebuah inspeksi mendadak atau sidak di blok hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10) malam.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, mengatakan sidak tersebut melibatkan jajaran pengamanan internal, personel Satuan Brimob, dan personel Polres Karawang.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memberantas peredaran ponsel, narkoba, dan berbagai modus penipuan dari dalam Lapas dan Rutan.
"Kegiatan ini adalah langkah preventif untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban, terutama terkait peredaran barang terlarang seperti handphone dan narkoba," kata Christo, Minggu (26/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir Blok C dan Blok D. Penggeledahan dilakukan secara acak pada kamar-kamar hunian dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 unit ponsel beserta barang terlarang lainnya seperti colokan listrik dan korek api. Meskipun demikian, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat isapnya selama penggeledahan berlangsung.
Christo menegaskan, narapidana yang kedapatan memiliki barang terlarang tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan langsung mengasingkan warga binaan yang melanggar ke kamar isolasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Karawang yang bersih dari ponsel, pungli, dan narkoba," tegasnya.
Ia menambahkan, sidak gabungan ini juga menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi peredaran barang terlarang di dalam Lapas. (Antara)
Baca Juga: Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia