Suara.com - Kualitas panitia seleksi (pansel) calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) periode 2026–2031 diragukan oleh BPJS Watch. Pasalnya, tidak ada standar baku dalam aturan khusus untuk menentukan syarat kompeten pemilihan dewas BPJS.
Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, menegaskan pemerintah perlu segera menetapkan dasar hukum yang jelas tentang pembentukan dan mekanisme kerja pansel BPJS.
Menurutnya, baik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tidak mengatur secara spesifik keberadaan maupun tata kerja pansel dalam memilih Dewas BPJS.
"Pemerintah harus membuat peraturannya. Karena baik di Undang-Undang 40 Undang-Undang 24 itu tidak ada ketentuannya Dewas itu. Jadi ya seenak-enak saja Presiden, atau stafnya, atau pembantunya untuk membuat itu," kata Indra dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/10/2025).
Menurut Indra, jabatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini semakin diminati karena lembaga itu mengelola dana dalam jumlah hingga puluhan triliun rupiah.
"Sekarang orang mulai banyak tertarik dengan DJSN karena uangnya triliunan. Jadi kalau bisa masuk ke wilayah Direksi atau Komisaris, itu kan sebuah mata pencaharian yang baru bagi orang yang memang tidak punya kegiatan lain yang tidak menghasilkan cuan," ungkapnya.
Indra mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan moral hazard, di mana jabatan publik dipandang sebagai sumber keuntungan pribadi, bukan tanggung jawab sosial.
Ia menilai fenomena ini makin kentara karena mekanisme seleksi yang tidak transparan dan belum diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
"Jadi harus ada apakah itu PP, apakah itu perpres, tentang pansel ini. Saya nggak tahu di mana adanya itu pansel dan bagaimana ketentuannya, bagaimana persyaratannya," ucapnya.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui