- Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia.
- Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
- Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Suara.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan yang perlu diakomodasi dan dilindungi secara hukum.
Hal ini disampaikannya menanggapi adanya sorotan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dianggap merugikan salah satunya bagi perusahaan travel.
Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, ditambah dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri selama ini, menjadi dasar utama perlunya legalisasi.
"Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas," ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan bahwa kepentingan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah haji dan umrah, termasuk mereka yang memilih jalur mandiri.
"Selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU," kata dia.
Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
"DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," katanya.
Ketika ditanya mengenai regulasi pelaksana umrah mandiri, Dahnil memastikan bahwa akan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur secara rinci.
Baca Juga: Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah
"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
Berita Terkait
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!
-
Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta