News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:08 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Delpedro Marhaen yang digelar pada Senin (20/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Sidang putusan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa Agustus 2025, digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
  • Hakim sempat masuk ruang sidang sebelum akhirnya menunda pembacaan putusan hingga pukul 14.00 WIB.
  • Delpedro bersama tiga aktivis lain berharap hakim mengabulkan gugatan dan membebaskan mereka dari tahanan Polda Metro Jaya.
 
 

Suara.com - Sidang putusan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen bakal digelar pada hari ini, Senin (27/10/2025).

Delpedro menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang putusan Delpedro digelar pukul 10.00 WIB.

“Putusan hakim ruang sidang 04,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin.

Awalnya hakim tunggal yang memutus perkara telah masuk dalam ruang sidang. Namun, putusan perkara Delpedro ditunda hingga pukul 14.00 WIB nanti.

“Sidang kita tunda hingga pukul 2 siang,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Load More